October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kominfo Sebut Perpres Hak Penerbit Segera Selesai

IVOOX.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut Peraturan Presiden tenang Publisher Rights atau Hak Penerbit akan segera tuntas.

“Menurut arahan Presiden tadi sedikit lagi bisa dituntaskan,” kata Budi Arie di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Dia mengatakan memang ada perdebatan dengan dalam penyusunan draf, berkaitan dengan algoritma platform digital dan sebagainya.

Namun dia menekankan Perpres itu akan segera tuntas.

Sementara itu Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga meminta semua pihak menunggu terbitnya Perpres tentang Hak Penerbit tersebut.

Ninik mengatakan dalam penyusunan draf, pemerintah telah melibatkan berbagai unsur terkait mulai dari Dewan Pers, hingga pemilik platform.

“Hampir mengerucut semua pandangan setuju pada draf yang sudah diserahkan pemerintah ke Presiden, ke Seskab, jadi kita tunggu saja,” ujar Ninik.

Sebelumnya, Kominfo menerima draf usulan dari Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability berjudul "Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital".

Hak penerbit ini berisi hak pengelola media untuk mengatur dan mengurangi dominasi berlebihan platform digital.

Aturan ini dipandang perlu agar konvergensi media bisa memberikan peluang yang sama baik untuk media massa konvensional maupun media baru, seperti platform over-the-top (OTT).

Sejumlah negara sudah memiliki atau merancang regulasi seperti ini. Australia pada awal tahun ini mengesahkan News Media Bargaining Code, undang-undang untuk mendukung media jurnalistik di tengah disrupsi teknologi.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan media massa bisa bernegosiasi dengan platform digital soal harga untuk konten mereka yang dimuat di platform. Regulasi tersebut memberikan waktu dua bulan untuk mencapai kesepakatan harga.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak terjadi kesepakatan, pemerintah akan menunjuk wasit.

Pada 16 Maret 2023 lalu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri rapat Panitia Antarkementerian penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Rperpres Publisher Right).

Pemerintah Ambil Jalan Tengah

Beberapa waktu lalu dari laman resmi Kominfo, Pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mempercepat penyelesaian pengaturan mengenai Publisher Rights di Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan saat ini penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tersebut masih membahas tiga isu utama.  

“Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B to B, kemudian kedua soal data dan ketiga algoritma (platform digital),” tuturnya saat Diskusi Publisher Rights bersama Pemimpin Redaksi kompas.com di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (25/07/2023).

Wamen Nezar Patria menjelaskan pemerintah mencoba membangun keberlanjutan atau sustainability industri media di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, Wamenkominfo menyatakan kerja sama bisnis menjadi hal yang paling penting antara industri media dan platform digital.

“Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi,” jelasnya.  

Mengenai algoritma, Wamen Nezar Patria menegaskan hal itu sebagai upaya  mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik. 

“Masalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit,” tuturnya.

0 comments

    Leave a Reply