Koalisi Perubahan Putuskan Satu Nama Cawapres untuk Anies Baswedan
IVOOX.id - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyatakan tim delapan sudah memutuskan satu nama bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Anies Baswedan.
"Cawapres sudah kami putuskan di tim delapan jadi satu nama. Kemarin, Anies ke Pacitan untuk menyampaikan hasil tim ke Susilo Bambang Yudhoyono," katanya di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Jumat (3/6/2023).
Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang diusung oleh Partai NasDem, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Hari ini ke Bapak Surya Paloh dan nanti dijadwalkan ke Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Habib Salim Segaf Al-Jufri," jelas Willy dikutip dari Antara.
Tim delapan terdiri dari Partai Nasdem diwakili oleh Sugeng Suparwoto dan Willy Aditya yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Nasdem.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili oleh Wakil Ketua Majelis Syuro Sohibul Iman dan Ketua DPP Al-Muzammil Yusuf.
Partai Demokrat diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya dan Iftitah Sulaiman Suryanegara. Sementara perwakilan Anies Baswedan yakni Sudirman Said dan Dadang Dirgantara.
Hasil tim delapan itu kata Willy, dilaporkan Anies Baswedan kepada para petinggi partai politik dalam koalisi.
"Paling lambat deklarasinya 16 Juli 2023 di Gelora Bung Karno (GBK)," ungkapnya.
Willy tidak mengatakan siapa kandidat cawapres yang mendampingi Anies Baswedan, apakah dari internal koalisi atau dari luar koalisi.
Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan proses penggodokan cawapres sudah berjalan.
"Pada waktunya nanti diumumkan, dalam waktu dekat akan bertemu presiden PKS dan Habib Salim," katanya.
Terkait pertemuan dengan SBY di Pacitan, Anies mengatakan sebagai bentuk silaturahmi dan melihat finalisasi pembangunan museum.
"Tentu diskusi politik, diskusi banyak hal, bukan hanya satu tema saja," ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
0 comments