April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KNKT Simpulkan Pesawat Lion Air Laik Terbang

IVOOX.id, Jakarta - KNKT menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP laik terbang. Baik ketika nomor penerbangannya JT 043 (Denpasar-Jakarta) maupun JT 610 (Jakarta-Pangkal Pinang).

"Pesawat Lion Air Boeing B 737-8 Max registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT 043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT 610," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), Nurcahyo Utomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Nurcahyo menjelaskan, menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang apabila Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani engineer (releaseman).

"Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian. Setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik maka AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang," jelas Nurcahyo.

Dia menuturkan, salah satu kondisi yang menyebabkan kelaik-udaraan (airworthiness) berakhir atau tidak berlaku, apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan. "Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command atau kapten," katanya.

Pernyataan dari KNKT ini, merupakan klarifikasi dari tersiarnya pemberitaan di media bahwa pesawat Lion Air PK-LQP tidak laik terbang sejak dari Denpasar, termasuk penerbangan Jakarta menuju Pangkal Pinang

0 comments

    Leave a Reply