October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KMS Kecam Otorita IKN atas Pembongkaran Rumah Warga di Panajam Paser Utara

IVOOX.id - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang merupakan gabungan akademisi dan organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Timur secara tegas mengutuk tindakan semena-mena Otorita IKN (Ibu Kota Negara) terhadap warga Pemaluan, Penajam Paser Utara (PPU). 

Tindakan tersebut dianggap sebagai kebrutalan pemerintah yang menunjukkan wajah asli dari praktik penggusuran tanah rakyat atas nama pembangunan.

Dalam pernyataan tertulisnya, KMS Kaltim menyatakan bahwa tindakan Otorita IKN mencerminkan praktik rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara.

Surat perintah pembongkaran rumah warga dalam waktu 7 hari yang dikeluarkan oleh Otorita IKN disebut sebagai ancaman yang tidak beralasan.

Alasan yang diberikan, yakni ketidakberesan dan ketidaksesuaian dengan tata ruang IKN, dianggap tidak meyakinkan. Banyak warga yang telah bermukim di kawasan tersebut sebelum penetapan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU.

‘’Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya,’’ kata Perwakilan KMS Kaltim, Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024) pagi.

Perwakilan KMS Kaltim, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa tindakan pemaksaan pembongkaran bangunan tanpa izin terhadap tanah yang telah lama dikuasai oleh warga merupakan praktik yang mirip dengan kebijakan penjajah Belanda terhadap Indonesia pada masa lalu.

Politik penjajahan semacam itu dilakukan pemerintah dengan dalih untuk merampas tanah rakyat. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara tidak menjadi pemilik tanah, namun bertugas mengatur peruntukan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

“Politik penjajah ini diberlakukan sebagai dalih untuk merampas tanah-tanah rakyat. Ketentuan Domein Verklaring telah dihapuskan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, negara bukan sebagai pemilik tanah, namun mengemban tugas mengatur peruntukan sumber daya alam yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,’’ tegas pria yang akrab disapa Castro ini.

Menurut Castro, panggilan akrab Herdiansyah Hamzah, tindakan pembongkaran bangunan dengan dalih ketidakberesan dan ketidaksesuaian dengan tata ruang IKN merupakan bentuk penjajahan terhadap tanah rakyat.

Upaya ini juga dianggap sebagai bentuk genosida terhadap masyarakat adat. Ia menyoroti Peraturan Presiden Nomor 64/2022 yang digunakan sebagai landasan bagi pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan masyarakat adat tanpa melibatkan mereka sebagai pemilik sah wilayah.

KMS Kaltim menyatakan penolakan terhadap upaya-upaya penggusuran paksa terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat. Mereka menegaskan bahwa masyarakat lokal dan masyarakat adat merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi oleh negara, bukan justru mengalami pembongkaran paksa atas nama pembangunan IKN.

Dokumen tata ruang yang dibuat tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan masyarakat adat dianggap sebagai dokumen yang cacat hukum.

Lebih lanjut, KMS Kaltim menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat. Mereka juga mengajak seluruh rakyat untuk membangun solidaritas bersama dalam melawan keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat.

KMS Kaltim menyampaikan sikap tegas dalam lima poin pernyataan sikap mereka:

1. Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun.

2. Menganggap masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai kelompok rentan yang harus dilindungi oleh negara.

3. Menyatakan dokumen Tata Ruang yang dibentuk tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah dokumen yang cacat hukum.

4. Menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.

5. Menyerukan kepada seluruh rakyat untuk membangun solidaritas bersama dalam melawan keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat.

KMS Kaltim menegaskan bahwa penolakan mereka bukan hanya terhadap tindakan konkret yang dilakukan pemerintah, tetapi juga terhadap proses pembangunan yang tidak mengakomodasi kepentingan serta hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Mereka berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat yang terdampak oleh kebijakan yang tidak memihak ini.

0 comments

    Leave a Reply