May 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KLHK Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Emas Non Merkuri di Tiga Provinsi

IVOOX.id, Jakarta - Mendukung gerakan pengurangan dan penghapusan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan tiga pemerintah kabupaten pada tiga provinsi, di Jakarta (15/05).


Kerjasama ini meliputi pembangunan fasilitas pengolahan emas non merkuri pada PESK di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah; Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo; dan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.


Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait penanganan merkuri.


"Daerah yang memiliki potensi emas yang baik, mau tidak mau harus dapat dikelola sesuai dengan ketentuan dan dimanfaatkan dengan baik dikarenakan masyarakat membutuhkan hal itu. Praktek pengolahan emas oleh masyarakat dengan limbah yang cukup banyak, diperlukan pengendalian pada bagian hulunya, yaitu dengan cara melakukan pengolahan emas dengan tidak menggunakan merkuri, serta mengelola limbahnya secara ramah lingkungan, agar dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan," jelasnya.


Vivien juga berharap, kerjasama ini dapat menjadi pilot project di tiga kabupaten, sebagai contoh bagaimana pengolahan emas tanpa merkuri dapat menjadi solusi. "Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi yang harus tetap berjalan, lingkungan hidup dapat dilindungi, termasuk juga untuk menjaga kesehatan para penambang itu sendiri dari bahaya merkuri," Vivien berpesan.


Sebagaimana diketahui, merkuri adalah isu yang nyata dan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata dalam UU No 11 Tahun 2017. Sebagai tindaklanjut dari undang-undang tersebut adalah telah disahkan pada tanggal 26 April 2019 Peraturan Presiden No 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.


Turut hadir dalam acara kerjasama ini Bupati Pulang Pisau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, dan Direktur Pengelolaan B3, Yun Insiani.

0 comments

    Leave a Reply