April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla Senilai Rp. 979 Miliar

IVOOX.id, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sabtu, 8 September 2018, kembali membuktikan ketegasannya menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga perusahaan perkebunan yang terbukti lalai, dijerat hukum dan harus mempertanggungjawabkan dampak Karhutla yang merugikan rakyat banyak.


Setelah melalui proses kasasi, 28 Juni 2018 lalu, Mahkamah Agung memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) bersalah, dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp491 miliar.


PT JJP adalah perusahaan perkebunan sawit yang dituntut membakar dan merusak 1.000 ha lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Tanggal 10 Agustus 2018, MA juga menolak permohonan kasasi PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ), dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp 466 milyar


PT WAJ dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.


Berselang beberapa hari, tepatnya tanggal 15 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memutuskan PT Palmina Utama bersalah, serta wajib membayar kerugian materiil sebesar Rp  22 miliar.


"Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam rilis pada media, Sabtu (7/9/2018).


Dengan putusan ini kata Rasio, mencerminkan Hakim memegang prinsip in dubio pro natura, atau keberpihakan kepada lingkungan hidup.


"Putusan ini patut diapresiasi, semoga dapat meningkatkan kepatuhan hukum kalangan korporasi, demi masa depan lingkungan hidup Indonesia yang lebih baik," kata Rasio.


Sementara itu, KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkracht van gewijsde) dari kasus kebakaran hutan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (Riau) dan PT Kalista Alam (NAD).


“Kami terus meminta PN Pekanbaru dan PN Meulaboh segera mengeksekusi putusan yang ada, karena kewenangannya ada di mereka," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo.


“Eksekusi putusan ini penting untuk menimbulkan efek jera dan menghormati putusan pengadilan. Agar ada pembelajaran bagi yang lain. Negara kita adalah negara hukum, jadi hormati putusan pengadilan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya lagi.


Tidak Akan Gentar


Meski mendapat banyak tantangan, Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani menegaskan, KLHK di bawah kepemimpinan Menteri Siti Nurbaya tidak akan gentar menegakkan hukum lingkungan hidip, terutama kasus Karhutla yang telah terbukti menyebabkan penderitaan bagi jutaan rakyat Indonesia.


"Sebagaimana pesan Bu Menteri, jangan pernah berhenti menindak pelaku Karhutla dengan berbagai instrumen dan kewenangan yang kami miliki," tegas Rasio.


KLHK juga telah menyegel lima lokasi lahan perusahaan perkebunan yang terbakar di Kalimantan Barat. Kelima lokasi terbakar berada di lahan PT. SUM, PT. PLD, PT. AAN, PT. APL dan PT. RJP. 


"Tanggal 4 September lalu, KLHK baru saja memasukkan gugatan perdata terhadap PT. KU di PN Jakarta Selatan, terkait kebakaran di Jambi," ungkapnya.


Baru di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, penegakan hukum Karhutla pertama kali berani menyentuh korporasi. Dari tahun 2015 sampai sekarang, kata Rasio, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK. Selain itu hampir 500 perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan lainnya yang dinilai lalai menjaga lahan digugat secara perdata. 


Sepanjang tahun 2015-2017, total putusan pengadilan yang dinyatakan inkracht van gewijsde untuk ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp 80.7 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.


Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK, terbukti mampu memberikan efek jera, serta berhasil mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan hidup. Setelah rutin terjadi selama hampir 20 tahun, Indonesia akhirnya mampu terhindar dari bencana Karhutla secara nasional. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply