September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KLHK Gelar Operasi Gabungan Pengamanan dan Pemulihan Kawasan serta Pembersihan Jerat di TN Gunung Palung

IVOOX.id, Ketapang - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tanggal 22 hingga 26 Oktober 2020 melaksanakan operasi gabungan pengamanan dan pemulihan kawasan serta pembersihan jerat di Taman Nasional (TN) Gunung Palung, Kalimantan Barat. Operasi akan melibatkan lebih dari 100 personil dari berbagai direktorat di KLHK, Kepolisian, TNI dan wakil masyarakat. Sasaran operasi mencakup kawasan seluas 108.000 Hektare (Ha).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani pada keterangan tertulisnya (22/10/2020) menyampaikan, bahwa upaya ini merupakan komitmen KLHK untuk memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan.

"Direktorat Jenderal Gakkum memiliki instrumen pemantauan kejahatan dengan teknologi yang memadai. Kami terus meningkatkan kapasitas SDM untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio Ridho Sani, menegaskan komitmen KLHK.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), KLHK, Wiratno di Jakarta (22/10/2020) menyampaikan, kegiatan operasi simpatik yang melibatkan masyarakat ini merupakan salah satu contoh penerapan 10 cara baru mengelola kawasan konservasi.

"Pelibatan masyarakat implementasi cara kesatu, masyarakat sebagai subyek. Pelibatan multipihak seperti TNI dan Kepolisian merupakan implementasi cara keenam, kepemimpinan multilevel," ungkap Wiratno.

Wiratno menjelaskan lebih lanjut, kegiatan ini melibatkan lebih dari 100 personil dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, SPORC Brigade Bekantan, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Polisi Kehutanan Balai TN Gunung Palung pada Ditjen KSDAE KLHK, Kepolisian Resort Ketapang, Kepolisian Resort Kayong Utara, dan Komando Distrik Militer 1203 Ketapang. Kegiatan operasi ini juga melibatkan kurang lebih 20 warga desa-desa di sekitar kawasan TN Gunung Palung.

Sasaran operasi ini meliputi kawasan TN Gunung Palung seluas kurang lebih 108.000 Ha yang tersebar di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Pangkal Tapang, RPTN Sedahan, RPTN Tanjung Gunung, RPTN Batu Barat, RPTN Matan, RPTN Sempurna, dan RPTN Pangkalan Jihing yang terletak di dua kabupaten yaitu Ketapang dan Kayong Utara.

Tujuan dari operasi gabungan ini, Wiratno menerangkan adalah untuk mengamankan kawasan TN Gunung Palung dari gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dan mensosialisasikan arti penting kawasan TN Gunung Palung bagi masyarakat umum khususnya masyarakat sekitar kawasan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk semua pihak agar dapat menjaga dan melestarikan TN Gunung Palung.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini dipicu oleh temuan Tim Gakkum saat berpatroli di kawasan penyanggah Taman Nasional Gunung Palung, 19 Oktober 2020. Tim menemukan ratusan batang kayu olahan berbagai jenis dan ukuran tanpa surat keterangan sahnya hasil kayu. Tim kemudian mengamankan satu mesin pembelah kayu, serbuk dan serpihan sisa pengolahan kayu, serta pemilik sawmill dan hingga saat ini masih menyelidiki dan menyidik kasus itu.

“Kami meyakini kawasan Taman Nasional Gunung Palung harus dilindungi dan dilestarikan. Kami tidak akan mentolelir kegiatan yang merusak kawasan. Bersama TNI-Polri, Ditjen Gakkum KLHK akan terus berupaya mencegah dan memberantas kegiatan yang merusak ini,” kata Sustyo.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung, M. Ari Wibawanto, menyatakan bahwa operasi simpatik ini lebih menekankan upaya mencegah dan menangkal ancaman dengan melibatkan warga 17 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan. 

"Kami sangat berharap kegiatan ini dapat mendorong semua pihak, terutama warga desa di sekitar kawasan dapat turut serta menjaga kawasan Taman Nasional Gunung Palung," harap Ari Wibawanto.

0 comments

    Leave a Reply