April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KLHK Apresiasi Pengungkapan Kasus Perdagangan Illegal Satwa Liar Dilindungi

IVOOX.id, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 


KLHK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, atas keberhasilan penangkapan dan pengungkapan jaringan perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi Undang-Undang oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Jawa Timur belakangan ini. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno saat konferensi pers, di Jakarta (2/4).


Wiratno menjelaskan bahwa satwa liar komodo tidak hanya ditemukan di Taman Nasional (TN) Komodo, namun juga terdapat di daratan Flores. Adanya komodo selain di TN Komodo dapat menjadi lokasi wisata berbasis komodo di Flores. “Banyak orang yang tidak tahu bahwa Komodo juga terdapat di daratan Flores.”, jelas Wiratno.


Terkait dengan rincian Barang Bukti (BB) Komodo, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur (22/2/2019) menerima penitipan BB komodo dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur sejumlah 1 (satu) ekor. Esok harinya (23/2/20190), BBKSDA Jawa Timur kembali menerima titipan BB dari Bareskrim Mabes Polri sejumlah 1 (satu) ekor komodo. Kemudian, Tanggal 8 Maret 2019, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menitipkan satwa komodo sejumlah 4 (empat) ekor kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur. Barang Bukti tersebut diatas total berjumlah 6 (enam) ekor komodo dan berasal dari 3 TKP.


Hasil perkembangan kasus yang dilaksanakan oleh POLRI dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, telah diamankan BB satwa komodo sebanyak 6 (enam) ekor dalam 3 (tiga) kasus di atas. Berdasarkan keterangan tersangka diperoleh informasi pernah melakukan transaksi sejumlah 41 ekor komodo sejak 3 (tiga) tahun terakhir. Penyidikan akan dilakukan pengembangan sampai dengan pengungkapan jaringan perdagangan illegal satwa liar. BB satwa komodo sejumlah 6 (enam) ekor akan dilakukan pelepasliaran di lokasi sesuai hasil pemeriksaan DNA dan berdasarkan persyaratan pelepasliaran.


Secara alami satwa komodo terdapat di TN Komodo, daratan Flores dan pulau sekitarnya. Ahli dari Laboratorium Genetika Bidang Zoologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang melakukan pemeriksaan BB menyatakan bahwa berdasarkan morfologi dari bentuk moncong, pola warna tubuh dan warna lidah, BB tersebut adalah Varanus komodoensis yang teridentifikasi berasal dari daratan Flores, bukan berasal dari wilayah TN Komodo. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap BB adalah melalui tes DNA untuk mengetahui kesesuaian keanekaragaman genetika yang dapat mengindikasikan asal-usul satwa komodo. Pemeriksaan DNA saat ini dilakukan oleh Laboratorium Genetik Bidang Zoologi LIPI dan akan diketahui  dalam waktu 14 hari kerja. 


Balai TN Komodo telah melakukan berbagai upaya sejak beberapa tahun terakhir untuk menjaga kawasan koservasi TN Komodo. Dengan adanya kasus ini, Balai TN Komodo kemudian meningkatkan strategi dan pelaksanaan pengamanan kawasan bersama Pos TNI AL, Satpolair, Polres Manggarai Barat, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. Selain itu, meningkatkan partisipasi masyarakat, pemandu wisata, dan aktivis lingkungan dalam pengawasan di seluruh titik masuk jalur-jalur wisata dan jalur perburuan baik di darat maupun perairan. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply