October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Klaim Meninggal Dunia Naik 17,4% di Kuartal III Karena Pandemi: Data AAJI

IVOOX.id, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim meninggal dunia yang dibayarkan industri asuransi jiwa pada kuartal III-2020 mencapai Rp8,80 triliun atau naik 17,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama 2019 yang tercatat Rp7,49 triliun akibat pandemi COVID-19.

“Polis individu dengan koordinasi rumah sakit memang ada peningkatan pembayaran klaim khususnya kesehatan, sebagian terkait COVID-19,” kata Kepala Bidang Keuangan, Pajak, dan Investasi AAJI Simon Imanto pada pemaparan kinerja AAJI secara virtual di Jakarta, Jumat.

Dalam pemaparannya, Simon menjelaskan pandemi COVID-19 membuat klaim meninggal dunia ikut terdongkrak yang tercermin dari kuartal I-2020 mencapai Rp2,74 triliun, kemudian kuartal II-2020 mencapai Rp2,75 triliun dan kuartal III-2020 mencapai Rp3,31 triliun.

Simon menambahkan klaim kesehatan juga meningkat pada kuartal III-2020 mencapai Rp2,44 triliun atau naik 8,9 persen dibandingkan kuartal II-2020 mencapai Rp2,24 triliun.

Secara tahunan, total klaim kesehatan justru menurun pada kuartal III-2020 mencapai 7,66 triliun atau turun 6,3 persen dari kuartal III-2019 mencapai Rp8,18 triliun.

Ia memperkirakan penurunan klaim kesehatan itu karena ada perubahan perilaku sebagian pemegang polis memilih berdiam diri di rumah dan tidak mengunjungi fasilitas medis ketika dalam keadaan sakit.

“Ada beberapa perilaku pemegang polis yang memang di rumah, tidak kemana-mana, untuk menjaga kesehatan dan kecenderungan tidak ke rumah sakit, dibandingkan saat keadaan normal,” katanya, dikutip Antara.

Sementara itu, AAJI mencatat total klaim secara keseluruhan hingga kuartal III-2020 mencapai Rp109,61 trilun atau turun 3,4 persen dari kuartal sama 2019 mencapai Rp113,52 triliun.

Namun secara kuartal, pembayaran klaim meningkat 26,7 persen dari Rp31,47 triliun pada kuartal II-2020 menjadi Rp39,88 triliun pada kuartal III-2020.

“Ini komitmen dan dukungan industri asuransi jiwa kepada pemegang polis untuk pembayaran klaim dan manfaat meski dalam kondisi COVID,” kata Simon.


0 comments

    Leave a Reply