April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KKP: Eksekusi 150 Lebih Kapal Ilegal Tunggu Putusan Pengadilan

IVOOX.id, Cilacap — Hingga akhir 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menenggelamkan sebanyak 463 kapal yang didominasi kapal ikan asing.

Selama setahun terakhir, Kapal Pengawas Perikanan Kementerian KKP berhasil menangkap 106 kapal yang melakukan penangkapan ilegal. Kini, sebanyak lebih dari 150 kapal sedang dalam proses pengadilan.


"Sampai sekarang, kami tengah memproses lebih dari 150 kapal. Apakah nantinya ditenggelamkan atau tidak, tentu kami menunggu putusan pengadilan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Nilanto Perbowo yang juga Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) usai meresmikan Kantor Stasiun PSDKP Cilacap di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (8/1).


Menurutnya, selama tahun 2018, ada 106 kapal perikanan yang ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal.


"Dari jumlah tersebut, 41 di antaranya adalah kapal ikan asing dan 65 kapal perikanan Indonesia. Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh 34 armada Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki KKP. Khusus untuk kapal asing, 29 berbendera Vietnam, 7 berbendera Malaysia dan sisanya sebanyak 5 kapal berbendera Filipina," ujarnya.


Nilanto menyebut pengawasan illegal fishing diintegrasikan dengan operasi udara serta informasi masyarakat dari SMS Gateaway. Data yang masuk merupakan sumber informasi bagi Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan operasi di laut. Sejauh ini cukup efektif untuk memberantas praktik-praktik illegal fishing yang dilakukan kapal asing maupun dalam negeri.


"Kami akui, meski seluruh unsur telah ikut serta melakukan pengawasan di bawah Satuan Tugas (Satgas) 115 namun karena luasnya wilayah lautan Indonesia, masih saja ada kapal yang melakukan illegal fishing. Meski demikian, kami akan terus melakukan pengawasan dan operasi. Untuk tahun 2019, ancamannya masih relatif sama yakni illegal fishing," ungkap Nilanto.


Ada sejumlah tempat yang rawan illegal fishing di antaranya perairan Natuna, perairan sebelah utara Sulawesi Utara, kemudian di Papua bagian barat dan utara, Selat Malaka serta Samudera Hindia sebelah barat Pulau Sumatra. Lokasi-lokasi itu menjadi fokus pengawasan KKP.


Peresmian Kantor Stasiun PSDKP Cilacap, lanjut Nilanto, bertujuan memperkuat kelembagaan dan pengawasan perairan wilayah Jateng, DIY, dan sebagian wilayah Jawa Timur.


"Peran Kantor Stasiun PSDKP sangat strategis, karena untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan di tiga provinsi tersebut. Dengan tambahan Kantor Stasiun PSDKP, maka kini KKP memiliki 14 unit pengawasan di daerah," tukasnya.


Khusus untuk Kantor Stasiun PSDKP Cilacap, Nilanto berharap akan bisa meningkatkan pengawasan penangkapan benih lobster yang tidak sesuai ketentuan, pengawasan kawasan konservasi perairan dan pemasangan alat pengumpul ikan atau rumpon yang diduga banyak dipasang di selatan perairan Jateng.


"Kami berharap, para pelaku illegal fishing tidak akan melakukan kegiatan di perairan Jateng, DIY dan Jatim," imbuhnya.


Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu M Syafriadi mengatakan masifnya penangkapan kapal ilegal oleh Satgas 115, berpengaruh pada jumlah tangkapan ikan yang semakin meningkat.


"Tahun 2017 lalu, total tangkapan sebanyak 322 ribu ton dalam setahun. Tahun ini, kemungkinan meningkat hingga 10%, karena datanya baru direkapitulasi. Ada empat pelabuhan ikan besar yang kontribusinya tinggi yakni pelabuhan ikan di Pati, Rembang, Batang dan Tegal. Kalau di selatan dari pelabuhan perikanan samudra Cilacap," jelas Lalu.(Adhi teguh)

0 comments

    Leave a Reply