KKJ Kecam Tiga Prajurit TNI AL yang Diduga Culik dan Aniaya Jurnalis di Malut
IVOOX.id - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap seorang jurnalis media online di Maluku Utara. Kejadian ini dilaporkan terjadi di Pos TNI AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, pada Kamis (28/3/2024).
“Menurut keterangan yang diperoleh dari korban, Sukandi Ali, kejadian dimulai ketika dia dijemput di rumahnya oleh dua terduga pelaku yang dikirim oleh Babinsa Desa Babang. Setelah itu, Sukandi bersama dua anggota TNI AL tersebut dibawa ke Pos TNI AL di Pelabuhan Perikanan Panamboang,” ucap Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis dalam keterangan resmi yang diterima IVOOX Senin (1/4/2024)
Di pos tersebut, Sukandi mengalami interogasi terkait artikel yang dia tulis. Selama interogasi, Sukandi disiksa dengan menggunakan tangan kosong, sepatu, dan selang. Akibatnya, Sukandi mengalami luka dan lebam di berbagai bagian tubuhnya, bahkan giginya patah akibat penyiksaan tersebut.
Selain itu, Sukandi juga mengaku diancam dengan pistol, bahkan salah satu pelaku menembakkan satu kali ke udara sebagai peringatan. Mereka memaksa Sukandi untuk tidak menerbitkan berita tanpa konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu kepada TNI AL, meskipun Sukandi mengklaim telah melakukannya.
Korban juga dipaksa untuk membuat pernyataan tertulis yang berisi dua poin. Pertama, bahwa Sukandi tidak akan mengulangi tindakannya dan tidak boleh melewati wilayah tertentu. Kedua, Sukandi harus berhenti menjadi seorang jurnalis dan tidak boleh membuat liputan berita lagi.
KKJ menanggapi kasus ini dengan menyatakan sikap keras:
1. Penjemputan dan penganiayaan terhadap Sukandi oleh anggota TNI AL masuk dalam kategori penculikan dan merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat diterima, mirip dengan praktik represif masa Orde Baru.
2. Tindakan penganiayaan terhadap Sukandi merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
3. KKJ mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk memberhentikan para pelaku dari kedinasan TNI AL dan menuntut agar mereka diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. KKJ mengimbau masyarakat dan semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyelesaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh UU Pers, seperti memberikan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers sebagai sengketa pers
0 comments