September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kisruh Demokrat: Kubu KLB Dinilai Tidak Punya Legal Standing Gugat Menkumham

IVOOX.id, Jakarta – Kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly terkait keputusannya menolak hasil KLB Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kata kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva.

“Moeldoko dan JAM (Jhoni Allen Marbun) dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum (Ketua Umum, Red.) dan Sekjen PD (Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Red.). Padahal, Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi, jelas tidak ada dasar hukum mereka menggugat Menkumham,” ujar Hamdan, usai sidang persiapan di PTUN, Jakarta, Selasa (13/7), sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis resmi DPP Partai Demokrat seperti dilansir Antara.

Tidak hanya soal kedudukan hukum, Hamdan juga menyoroti isi gugatan yang antara lain mempersoalkan masalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Hamdan, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, menerangkan gugatan terkait AD/ART bukan wewenang PTUN, mengingat batas waktu protes telah melewati tenggat waktu sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

“Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham pada 18 Mei 2020, sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU PTUN. Ini jelas-jelas ranahnya di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai bukan wewenang PTUN,” kata Hamdan.

Kemudian, ia berpendapat isi gugatan pihak KLB juga kabur, karena dalil gugatan dan substansi tidak jelas.

“Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham. Namun, substansi gugatannya mempersoalkan hasil Kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono, Red.) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas,” ujar Hamdan menegaskan.

Oleh karena itu, Hamdan berharap Majelis Hakim PTUN dapat memeriksa dan mengadili perkara secara objektif.

“Sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menolak gugatan tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini,” kata Hamdan Zoelva.

0 comments

    Leave a Reply