October 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kisaran Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi LPEI

IVOOX.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan indikasi kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai angka yang cukup besar, yakni mencapai Rp 3,4 triliun. 

Kasus ini melibatkan tiga debitur korporasi dari LPEI, yaitu PT PE, PT RII, dan PT SMJL, meskipun secara spesifik, KPK belum merinci nama dari ketiga debitur tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, turut mengumumkan bahwa nilai kerugian dari masing-masing debitur adalah sebesar Rp 800 miliar untuk PT PE, Rp 1,6 triliun untuk PT RII, dan Rp 1,051 triliun untuk PT SMJL.

Dengan demikian, total kerugian yang tercatat oleh KPK mencapai angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp 3,451 triliun, hanya dari tiga perusahaan yang telah diteliti oleh KPK.

"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Menurut Ghufron, KPK telah menerima enam laporan terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam kredit bermasalah di LPEI.

Namun, dari keenam laporan tersebut, baru tiga laporan yang telah ditelaah secara mendalam oleh KPK, termasuk di dalamnya kasus yang melibatkan PT PE.

Laporan tersebut pertama kali diterima oleh KPK dari masyarakat pada 10 Mei 2023, dan setelah melalui tahapan penyelidikan, pada 13 Februari 2024, laporan tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Kemudian, pada tanggal 18 Maret 2024, status penyelidikan tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa KPK telah melakukan pemetaan terhadap pihak-pihak yang perlu dimintai tanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.

Namun, Marwata juga menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam proses penyidikan yang akan dilaksanakan oleh KPK.

KPK terus berkomitmen untuk mengungkap kasus korupsi ini secara transparan dan menyeluruh. Semua pihak berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi negara serta masyarakat.

0 comments

    Leave a Reply