March 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KIJA: Potensi Perubahan Pemegang Pengendali Tak Pengaruhi Kinerja, Harga Saham Stabil

IVOOX.id, Jakarta - Manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) meyakinkan bahwa potensi terjadinya perubahan pemegang pengendali (change of control) dalam perseroan tidak mempengaruhi kinerja.

"Change of control ini baru dikatakan potensi, belum kenyataan," ujar pendiri dan juga Komisaris Utama KIJA Setyono Djuandi Darmono di Jakarta, Senin (12/8).

Menurut dia, tidak terdampaknya kinerja perseroan terbukti dari pergerakan harga saham berkode KIJA di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan data perdagangan di BEI, saham KIJA berada di level Rp306 per saham atau tidak bergerak nilainya pada awal pekan ini (Senin, 12/8). Sementara itu, jika dihitung sejak Januari tahun ini hingga Senin (12/8) maka saham KIJA mengalami peningkatan sekitar 14,17 persen.

Kendati demikian, Darmono mengatakan, jika perseroan terbukti dengan sah telah berada dalam keadaan change of control, maka hal tersebut dapat berdampak sangat negatif dan material terhadap keuangan dan prospek usaha KIJA ke depan.

Keadaan change of control lanjut dia, juga dapat mengakibatkan perseroan diwajibkan untuk segera mengajukan penawaran pembelian atas Senior Notes (obligasi) kepada para pemegangnya, yang sebenarnya Notes tersebut baru akan jatuh tempo pada tahun 2023 mendatang.

"Selain itu juga dapat mengurangi kepercayaan dan reputasi baik yang selama ini diperoleh perseroan dari berbagai stakeholders," ucapnya, dikutip Antara.

Maka itu, Darmono mengatakan, sejumlah perkembangan atau kegaduhan mengenai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terutama agenda ke-lima perihal perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perlu dikaji lebih jauh.

"Langkah hukum dan pemenuhan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), di samping terus fokus pada berbagai usaha yang sedang dan akan berjalan harus diperhatikan," katanya.

Sebelumnya, RUPS KIJA pada 26 Juni 2019 lalu menyetujui pengangkatan Sugiharto sebagai Direktur Utama dan Aries Liman sebagai Komisaris yang baru. Pengangkatan Sugiharto dan Aries Liman diprotes manajemen lama karena tidak sesuai GCG.

Sebanyak tujuh pemegang saham KIJA pun mengajukan gugatan hukum atas keputusan hasil RUPS tersebut, sehingga keputusan agenda ke-lima RUPS Jababeka belum berlaku secara efektif sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

0 comments

    Leave a Reply