November 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kiai dan Ulama Keberatan atas Keberadaan UU MD3

IVOOX.id, Jakarta - Arwani Thomafi, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MPR memberikan tanggapan terkait karut marut dan perkembangan terbaru sikap politik PPP atas Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau disebut juga MD3.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP itu mengungkapkan beberapa fakta yuridis normatif UU MD3. Pasal 122 huruf k menempatkan MKD sebagai pengacara anggota DPR dan institusi DPR.

"Dari sisi legal standing akan menimbulkan masalah dan dari sisi substansi norma menjadi pasal karet yang sangat subyektif," katanya dalam diskusi publik, "UU MD3 Tameng Parlemen?" yang diselenggarakan PB PMII, di Kantor PB PMII, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Menurut dia, pernyataan politik Ketua DPR tentang jaminan tidak akan ada penangkapan bagi aktivis yang mengkritik DPR harus dimaknai sebagai pernyataan politik. "Pernyataan itu tidak mencerminkan kepastian hukum bagi warga negara," timpal dia.

Pasal 427A huruf c soal penambahan kursi Pimpinan MPR, kata dia, ketentuan ini memiliki persoalan serius soal penambahan kursi pimpinan MPR yang diberikan tanpa melalui proses pemilihan.

Norma ini bertabrakan dengan norma lainnya yang berbunyi pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR. Norma model ini jelas bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Dalam konteks ini, UU MD3 telah nengacaukan sistem ketatanegaraan kita," tandas dia.

Menurut Arwani, Fraksi PPP telah menerima saran serta nasihat dari para ulama dan kiai dalam momentum reses DPR ini terkait dengan UU MD3. "Para kiai dan ulama memberi pandangan bahwa UU MD3 telah menjadikan DPR semakin berjarak dengan rakyat. Poin tersebut akan kami perhatikan sebagai nasihat yang sangat berharga," papar dia.

Presiden, lanjut dia, dapat mempertimbangkan untuk menempuh jalan dengan menerbitkan Perppu MD3 dengan merujuk putusan MK No 138/PUU-VII soal tiga alasan penerbitan Perppu yakni karena kekosongan hukum, proses pembuatan UU lama, serta keadaan yang memaksa.

"Merujuk pernyataan Presiden, jika menganggap UU MD3 mengakibatkan kualitas demokrasi di Indonesia menurun, maka langkah menerbitkan Perppu MD3 dapat dilakukan Presiden," ucapnya.

UU MD3 bila tidak diteken Presiden Jokowi hingga 30 hari sejak pengesahan, UU tersebut secara efektif akan berlaku. Kendati demikian, masyarakat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dapat mengajukan uji materi norma-norma di UU MD3 yang dirasa bertentangan dengan konstitusi.

"PPP mengapresiasi masyarakat yang berencana mengajukan judicial review UU MD3 di MK termasuk yang akan dilakukan oleh PMII," imbuhnya. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply