March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ketum Parpol Pengusung Prabowo-Sandiaga Dipastikan di Tempat Terhormat Timses

IVOOX.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan ketua umum partai politik pengusung dan pendukung pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akan mendapatkan tempat terhormat dalam tim pemenangan.

"Masing-masing ketum partai pendukung dan pengusung harus ditempatkan di tempat terhormat dalam tim pemenangan, termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono," kata Muzani di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta, Senin (13/8).

Dia mengatakan ketum parpol pengusung dan pendukung merupakan orang-orang yang sangat penting dalam menentukan kebijakan partainya yang dituangkan dalam "platform" perjuangan pasangan Prabowo-Sandiaga.

Karena itu menurut dia, penempatan yang terhormat bagi para ketum parpol adalah sesuatu yang penting.

"Ketua umum adalah orang yang sangat penting bagi penentuan kebijakan partai politiknya dan akan dituangkan di dalam platform dan perjuangan capres dan cawapres," ujarnya, diberitakan Antara.

Terkait kemungkinan SBY menjadi Penasihat Tim Pemenangan, Muzani menegaskan bahwa Ketum Partai Demokrat itu akan menempati posisi yang terhormat.

Sebelumnya, Muzani mengatakan struktur tim pemenangan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sedang dimatangkan, dan harus didiskusikan dengan empat parpol pengusung.

"Penyusunan tim pemenangan sedang dalam proses pembicaraan di antara partai pengusung, saat ini sedang kita bicarakan adalah struktur tim pemenangan," kata Muzani.

Dia mengatakan saat ini tim pemenangan belum berbicara terkait orang-orang yang akan mengisi posisi di tim tersebut, termasuk siapa ketua dan bagaimana penempatan para pimpinan partai politik.

Menurut dia, rancangan Tim Pemenangan sudah selesai dan akan disampaikan kepada partai politik pengusung untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan.

0 comments

    Leave a Reply