Ketua OJK Sebut Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, dan Judi Online Anak Haram Digital Keuangan
IVOOX.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan judi online (judol) adalah anak haram digital keuangan.
"Kita sering mendengar adanya korban dari pinjaman online yang ilegal, dari investasi bodong, dan belakangan kita dengar juga bagaimana pengaruh dari judi online dan lain-lain, ini adalah kalau mau dikatakan ya anak haram lah dari digital keuangan," ujar Mahendra dalam agenda Edukasi Keuangan BUNDAKU, Selasa (25/6/2024).
Menurut Mahendra aktivitas keuangan ilegal tersebut telah memberikan dampak yang merugikan bagi masyarakat maupun negara. Dia juga mengakui aktivitas keuangan ilegal di era digitalisasi ini sulit dihindari. Sehingga kata dia masyarakat harus dibekali ketahanan melalui literasi dan inklusi keuangan yang kokoh.
"Digitalisasi dalam sektor jasa keuangan telah melahirkan pula dampak yang merugikan dan tidak kita inginkan. Tapi dilain pihak ini memang tidak bisa kita hindarkan, yang bisa kita perkuat adalah daya tahannya, resiliasinya dan basis itu antara lain yang terpenting adalah ibu, ini merupakan tambahan manfaat kegunaan dan multiplier efect," katanya.
Melalui penguatan peran perempuan dalam literasi dan inklusi keuangan, Mahendra yakin dampak-dampak yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal akan semakin berkurang.
"Apabila dilakukan perkuatan kepada literasi dan inklusi dari ibu sehingga daya tahannya semua terjadi kepada seluruh keluarga," katanya.
Lebih lanjut Mahendra juga mengingatkan agar para ibu dan perempuan-perempuan Indonesia meningkatkan kepatuhan untuk pengembalian pembiayaan maupun kredit yang dilakukan.
"Kami siap untuk mendukung secara penuh seluruh program yang terkait dengan literasi keuangan dan dalam hal ini secara khusus menjadikan BUNDAKU yaitu ibu, anak, dan keluarga cakap keuangan," katanya.
0 comments