November 15, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ketua MK Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Nepotisme

IVOOX.id - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bersama dengan Persatuan Advokat (Perekat) Nusantara telah mengajukan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme yang melibatkan Ketua MK dan Presiden bersama dengan sejumlah individu lainnya.

"Kami TPDI dan Parekat Nusantara melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming, Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Erick S. Paat, mengungkapkan kekhawatiran atas keputusan MK dalam uji materiil Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017, di mana perubahan tersebut mungkin memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Mereka menduga adanya kolusi dan nepotisme dalam kasus ini dan telah merinci sembilan dasar hukum yang melandasi laporan mereka kepada KPK. Mereka menekankan pentingnya KPK merespons laporan ini dengan cepat.

TPDI menyoroti hubungan keluarga antara Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman, yang bisa memengaruhi putusan dalam sidang mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman, kalau punya hubungan kekeluargaan, itu ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim," terang Erick.

Sebagai tindak lanjut, Erick menekankan bahwa Presiden Jokowi seharusnya meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatannya, mengingat kemungkinan benturan kepentingan yang muncul.

“Nyatanya kan tidak, diam-diam saja. Lebih-lebih lagi di sini Presiden Jokowi juga tidak menyatakan meminta supaya ketua MK yaitu Ketua Majelis Hakim itu pak Anwar mundur, karena berbenturan kepentingan," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden, Prabowo Subianto, mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus wali kota Solo, sebagai bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ia menjelaskan keputusan itu dibuat secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.

Prabowo, saat mengumumkan itu, didampingi oleh ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju, di antaranya Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia, Anis Matta, dan Ketua Umum DPP PRIMA Agus Jabo Priyono.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada 19—25 Oktober 2023.

Dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

0 comments

    Leave a Reply