Ketua KPK Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus SYL
IVOOX.id - Pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri telah dijadwalkan kembali setelah sempat tertunda. Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan ini akan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (24/10/2023).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Meskipun pemeriksaan dilakukan di Dittipidkor Bareskrim Polri, penyidik dari Polda Metro Jaya juga akan hadir.
“Pemeriksaan sebagai saksi terhadap saudara FB (Firli) Ketua KPK di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari ini," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023).
Ade Safri Simanjuntak tidak memberikan informasi mengenai alasan mengapa Firli Bahuri tidak diperiksa di Mapolda Metro Jaya dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada KPK.
"Berkenan bisa ditanyakan kepada KPK," ujar Ade.
Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri adalah penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini merupakan tahap penting dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Firli memenuhi panggilan Bareskrim pada 09:40 WIB melalui pintu belakang tanpa menemui awak media, hingga saat ini proses pemeriksaan Firli yang dilakukan oleh penyidik Polri masih dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Firli tidak datang pada panggilan pertama oleh Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023), saat itu ia beralasan dalam keterangan resmi KPK bahwa pihaknya sedang menghadiri kegiatan KPK sehingga meminta penjadwalan ulang.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud. Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” tulis Nurul Gufron Jumat (20/10/2023).
Di samping itu, Nurul Gufron memberi jaminan bahwa proses ini tidak akan mengganggu atau menghambat proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus-kasus korupsi yang sedang dikejar oleh KPK. Komisi ini tetap berdedikasi untuk memerangi korupsi dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum.
0 comments