April 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ketua DPR Dukung 21 Mei jadi Hari Nelayan Nasional

IVOOX.id, Jakarta -- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, (Bamsoet) menegaskan sangat mendukung penetapan hari nelayan nasional. Di mana diusulkan akan jatuh pada setiap tanggal 21 Mei.


Bamsoet mengatakan penatapan itu perlu dilakukan oleh pemerintah diperlukan agar nelayan nasional bisa terayomi. Di sisi lain, juga menjadi pelengkap visi Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dan laut sebagai masa depan bangsa.


"Ada dua profesi pokok yang menjadi tiang profesi rakyat Indonesia, yaitu petani dan nelayan. Untuk petani sudah ada Hari Pangan. Jika tahun ini pemerintah bisa menetapkan 21 Mei sebagai Hari Nelayan Nasional, maka akan semakin menguatkan posisi nelayan dalam menyangga pembangunan," ujar Bamsoet dalam keterangan resminya, Jumat (22/3).


Bamsoet mengatakan dukungan pada nelayan juga harus terus dilakukan dengan konsisten oleh setiap perhimpunan nelayan. Sosialisasi mengenai cara penangkapan yang baik dan sesuai aturan harus dilakukan.


"Seperti pada pelarangan penggunaan cantrang maupun larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Indonesia. Kedua kebijakan tersebut punya maksud yang baik, hanya saja memang implementasinya di lapangan menyebabkan polemik yang berkepanjangan," ujar Bamsoet.


Bamsoet mengtakan, terlepas dari berbagai pro dan kontra kebijakan yang diambil pemerintah, ia mengajak masyarakat, khususnya nelayan, agar tetap selalu menjaga kelestarian ekosistem laut. Karena, kawasan pesisir dan lautan yang dinamis tidak hanya memiliki potensi sumberdaya. Tetapi juga memiliki potensi bagi pengembangan berbagai aktivitas pembangunan yang bersifat ekstrasi. Seperti pariwisata bahari, industri maritim, jasa angkutan dan sebagainya.


Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Mayjen TNI Marinir (Purn) Yusuf Solihin, menjelaskan dalam pelarangan cantrang, HNSI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan alat tangkap pengganti cantrang yang lebih ramah lingkungan, sehingga kelak jika cantrang dilarang, nelayan sudah siap.


"Kami juga memahami tujuan baik Pemerintah. Karena itu, sebaiknya yang diatur adalah ketentuan beratnya dan jantan atau betinanya, mana yang boleh ditangkap dan tidak boleh. Jangan malah justru dilarang tangkap sama sekali. Karena, jika tidak diambil oleh nelayan nasional, hal tersebut memberikan kesempatan kepada jaringan mafia menyelundupkannya ke luar negeri," ujar Yusuf. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply