October 11, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ketua DPD Ingatkan Kepala Daerah Dukung Penuh PPKM

IVOOX.id, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan kepala daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali agar melarang kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

“Saya mengingatkan kepada kepala daerah untuk melarang setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan. Peran perangkat desa sangat penting untuk memantau dan memberi pembinaan kepada warganya,” terang LaNyalla sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, dilansir Antara Sabtu.

Namun, LaNyalla berpendapat peran keluarga dan kelompok masyarakat juga penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Menurut dia, masing-masing anggota keluarga sebagai kelompok sosial terkecil harus saling mengingatkan satu sama lain untuk taat protokol kesehatan dan tetap berada di rumah demi menekan laju penyebaran COVID-19.

“Peran orang tua untuk menjaga seluruh anggota keluarga dari ancaman penularan COVID-19 yang semakin meningkat sangat penting. Anak juga harus mengingatkan orang tua untuk membatasi kegiatan di luar rumah. Mari sama-sama menjaga diri, menjaga keluarga, dan lingkungan dari ancaman COVID-19,” terang LaNyalla.

Sementara itu, untuk berbagai kelompok masyarakat, LaNyalla meminta mereka mendukung kebijakan pemerintah dan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

“Kebijakan PPKM Darurat harus diiringi dengan partisipasi warga, sebab target pemerintah menurunkan penambahan kasus COVID-19 akan sulit tercapai apabila masyarakat abai. Saya mengimbau mohon kiranya kepada masyarakat di Pulau Jawa dan Pulau Bali untuk mematuhi segala aturan selama PPKM Darurat,” tegas Ketua DPD RI.

Setidaknya ada 48 kabupaten dan kota yang masuk dalam level empat, dan 74 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali, yang masuk level tiga. Daerah-daerah level tiga dan empat itu wajib tunduk pada aturan-aturan pembatasan PPKM Darurat sebagaimana dijelaskan lebih detail dalam Instruksi Mendagri No.15/2021.

0 comments

    Leave a Reply