April 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ketentuan Modal OJK, BPR Tak Harus Jalankan Merger

IVOOX.id, Jakarta - Persatuan Bank BPR Indonesia (Perbarindo) memandang, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak harus melakukan aksi merger untuk memenuhi ketentuan modal inti. Hal itu menyinggung arahan yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto mengatakan, selain merger ada opsi lain untuk memenuhi ketentuan batas modal inti BPR yang diarahkan OJK. Pertama, yakni fresh capital atau tambahan modal dari pemegang saham. Menurutnya, BPR saat ini tengah melakukan upaya tersebut.

“Opsi yang kedua adalah strategic partner, yakni mengundang investor lain untuk bisa bergabung di BPR pada pemegang sahamnya,” ucap dia di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Sesuai dengan ketentuan OJK, modal inti BPR ditetapkan Rp6 miliar. BPR dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar wajib memenuhi modal inti minimum Rp3 miliar paling lambat akhir 2019.

Kemudian, BPR tersebut wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2024.

Meski demikian bagi BPR yang saat ini modal intinya sudah menyentuh angka Rp3 miliar, atau yang kurang dari Rp6 miliar, wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019 sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku.

Joko melanjutkan, bahwa saat ini BPR yang tergabung dalam Perbarindo optimis bisa memenuhi ketentuan batasan modal inti yang telah ditetapkan OJK.

Dia menambahkan, opsi merger menjadi langkah terakhir BPR jika memang opsi fresh capital dan strategic parter tak terlaksana.

“Merger itu salah satu opsi tidak opsi tunggal, tetapi ini sebagian dari opsi diantaranya adalah kalo opsi satu dan dua gak ketemu dia baru harus mengkonsulkan (merger),” tutup dia. (ava)

0 comments

    Leave a Reply