Ketahui Hak yang Peroleh Pegawai Jika Di-PHK karena COVID-19
IVOOX.id, Jakarta - Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 ("Covid-19") berimplikasi pada sektor keuangan, akibatnya tidak sedikit perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi akibat berkurangnya pemasukan perusahan.
Tidak sedikit perusahaan memutus hubungan kerjanya dengan karyawan dengan tidak mematuhi pemenuhan hak-hak Karyawan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak sedikit dari Karyawan yang menerima begitu saja kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja dari Perusahaan, berikut penjelasannya:
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk membayarkan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak, yang selengkapnya berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon
dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Sedangkan dalam menghitung pesangon akibat PHK Efisiensi diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan Jo. 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang selengkapnya berbunyi:
- Pasal 164 ayat (3):
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
- Pasal 156 ayat (2):
Hak-hak pekerja yang terkena PHK disebutkan dalam ayat (2) & (3) Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(2) Uang Pesangon
a) Masa kerja
b) Masa kerja 1 tahun atau kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah
c) masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun mendapat pesangon 3 bulan upah;
d) masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun mendapat pesangon 4 bulan upah;
e) masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapat pesangon 5 bulan upah;
f) masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun mendapat pesangon 6 bulan upah;
g) masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun mendapat pesangon 7 bulan upah.
h) masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun mendapat pesangon 8 bulan upah;
i) masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat pesangon 9 bulan upah
(3) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
a) Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b) masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
c) masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
d) masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e) masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
f) masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g) masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h) masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah
Namun, terdapat praktik yang merugikan terhadap frasa “Perusahaan Tertutup” karena banyak modus-modus yang dilakukan dengan melakukan renovasi Gedung termasuk kategori perusahaan tertutup dan bisa mem-PHK karyawannya. Maka dari itu muncul lah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 yang pada intinya mengatakan:
“Menimbang, bahwa dengan demikian, Mahkamah perlu menghilangkan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma Pasal 164 ayat (3) UU No 13 tahun 2003 guna menegakkan keadilan dengan menentukan bahwa frasa “Perusahaan tertutup” dalam pasal 164 ayat (3) UU No 13 tahun 2003 tetap konstitusional sepanjang dimaknai “Perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Dengan kata lain frasa “Perusahaan Tertutup” tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”.
Berdasarkan uraian di atas dapat kita ketahui bahwa pelaku usaha yang melakukan PHK Efisiensi karena Covid-19 berkewajiban membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak dikalikan 2 (dua) dari ketentuan pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan sehingga perlu dipastikan para pekerja yang terkena PHK karena Covid-19 mendapatkan hak tersebut.
0 comments