Ketahuan Miliki Rumah Tinggal, Pencari Suaka Dilarang Tinggal di Pengungsian
IVOOX,id, Jakarta – Pencari suaka yang diketahui memiliki tempat tinggal di luar penampungan, tidak berhak berada di lokasi penampungan sementara di bekas lahan Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.
"Kalau sudah punya tempat di luar maka mereka sebaiknya tidak berada di sini, karena yang berada di sini adalah mereka yang butuh sekali bantuan," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah di Jakarta, Kamis (1/8)
Antara melansir, Dinas Sosial DKI Jakarta mengendus tidak sedikit para pencari suaka yang ternyata memiliki tempat tinggal di luar penampungan sementara. Saat ini, Dinas Sosial DKI Jakarta terus melakukan pendataan terhadap pengungsi pencari suaka.
"Kalau mengecek dari data yang ada kecenderungannya pengungsi siang hari lebih banyak daripada malam hari karena mereka sebagian ada yang pulang," kata Irmansyah.
Untuk itu, pihaknya bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta secara berkala rutin melakukan pendataan para pencari suaka di lokasi penampungan sementara di Kalideres.
0 comments