Kerjasama Bidang Hukum, Bank DKI Gandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
IVOOX.id, Jakarta - Konsisten terapkan tata kelola perusahaan, Bank DKI melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Direktur Kepatuhan Bank DKI, Budi Mulyo Utomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Direktur Kepatuhan Bank DKI, Budi Mulyo Utomo menjelaskan, kesepakatan bersama dengan jangka waktu 1 tahun tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha Negara.
Lanjut dia menyampaikan, dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas Kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negarayang dihadapi PT Bank DKI baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Budi menyampaikan, kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat merupakan bukti komitmen Bank DKI dalam penerapan tata kelola perusahaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, sebagai lembaga keuangan yang terpercaya, Bank DKI mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dia pun mengatakan, pesatnya persaingan bisnis pada industri perbankan yang didorong oleh semakin tingginya kebutuhan masyarakat, menuntut industri perbankan untuk memberikan pelayanan yang baik dengan tetap memperhatikan penegakan hukum.
“Bank DKI menyambut baik kerjasama dengan institusi penegak hukum agar semua tetap berjalan pada koridor yang berlaku,” ujar Budi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi mengapresiasi Bank DKI yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi Kejaksaan. Pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum kepada pihak Bank DKI.
“Kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. [ava]
0 comments