April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kepmen ESDM ini Justru Bisa Buat Penambang Batu Bara Kecil Bangkrut dan Rugikan PLN

IVOOX.id, Jakarta - Ketentuan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM, yang besarannya di bawah biaya produksi ditengarai bakal membuat ratusan penambang batu bara skala kecil gulung tikar. PLN juga bakal dirugikan. Mengapa?



Pada prinsipnya, Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) mengklaim pihaknya mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan menjalankan apa yang telah diamantkan dalam Kepmen. Beberapa keluhan dari pengusaha juga diakomodasi dengan baik oleh pemerintah misalnya soal ketentuan yang awalnya berlaku surut Januari 2018, akhirnya direvisi.



Namun, dalam perjalanannya, ada imbas lain dari keberadaan Kepmen ini yang perlu dicermati, dalam hal ini adalah kelanjutan nasib penambangpenambang kecil," kata Ketua Umum APBI, Hendra Sinadia di Jakarta, akhir pekan ini.



Mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum disebutkan bahwa harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen dan ash 15 persen. 



Adapun jika spesifikasinya berbeda, maka menggunakan formula yang sudah ditentukan yang merupakan bagian tak terpisah dari kepmen tersebut.



"Harga acuan dalam Kepmen disebutkan US$70 per ton, tapi harus diingat itu adalah untuk kalori 6.322. Sementara batu bara yang diserap oleh pembangkit listrik umumnya di kisaran 4000-5000 kalori, dan batu bara yang diproduksi penambang kecil bahkan banyak yang di bawah itu. Harga jualnya sekitar US$30-40 per ton , dan yang termurah bahkan bisa sampai di bawah US$19 per ton. Ini tentunya di bawah biaya produksi," kata Hendra.



Menurut Hendra, bagi perusahaan batu bara skala besar, harga itu masih bisa ditutupi dengan adanya pendapatan dari ekspor batubara. "Bagi perusahaan besar, secara komulatif mungkin tidak rugi, hanya margin keuntungan yang berkurang, karena tertutupi oleh pendapatan dari ekspor," timpal dia.



Namun, kata dia, bagi perusahaan kecil, umumnya batu bara yang dihasilkan memiliki kalori rendah, dan sepenuhnya dijual kepada PLN. "Kalau untuk ekspor pastinya kurang laku, jadi mau tak mau mereka jual ke PLN," katanya.



Menurut Hendra, jumlah pasokan batubara dari penambang kecil jumlahnya memang tidak banyak, yakni sekitar 6-7 juta ton, dari total pasokan untuk PLN sekitar 5 persen saja. Selebihnya adalah dari perusahaan besar. "Namun, ini berasal dari penambang-penambang kecil yang jumlahnya mungkin ratusan, terbanyak ada di Sumatera," papar dia.



Dia khawatir bahwa jika ini dibiarkan, penambang kecil yang terpaksa jual rugi ke PLN, akhirnya menghentikan kegiatannya. Dampaknya tidak saja berkurang pasokan untuk PLN sebanyak 6-7 juta ton, namun yang mesti dicermati adalah dampak lanjutannya. 



"Berapa banyak orang yang akan kehilangan mata pencahariannya, dan tentunya pendapatan daerah setempat juga akan terdampak," ucap Hendra.



Menurut Hendra, saat ini belum ada solusi bagi penambang kecil tersebut. Namun, kata dia, masalah itu setidaknya bisa diatasi jika ada kebijakan yang bersifat B to Bdari PLN dengan perusahaan yang bersangkutan. 



"Ya, barangkali PLN bisa menaikkan sedikit harga beli batubara kalori rendah tersebut, toh itu juga tidak akan merugikan PLN," katanya.



Saat harga batubara dunia mengalami kejatuhan, sekitar dua tahun lalu, para pengusaha memang masih bertahan, karena masih memiliki harapan bahwa satu saat harga akan membaik. Dan hal itu terbukti, harga berangsur membaik.



"Namun, dengan adanya Kepmen ini kan harga tidak bisa diubah, karena Kepmen berlaku selama dua tahun. Saya tidak tahu apakah mereka bisa bertahan selama dua tahun itu," kata Hendra.



Hendra mengungkapkan bahwa sebenarnya perusahaan tambang besar yang notabene eksportir juga dibayangi masalah yang tidak kalah besar, yakni soal adanya kewajiban penggunaan kapal dan asuransi nasional ini tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.



Dalam beleid ini pemerintah mewajibkan kegiatan ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan beras menggunakan angkutan laut dilakukan oleh perusahaan lokal dan asuransi nasional. Aturan ini akan efektif pada April 2018.



"Kebutuhan kapal untuk batubara sekitar 3.800 buah, sementara kapal nasional yang tersedia hanya 72 buah. Tentu ini akan menyulitkan kegiatan ekspor kami," pungkas Hendra. (ava)

0 comments

    Leave a Reply