April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kepala Daerah Ikut Kampanye Wajib Cuti

IVOOX.id, Jakarta  -  Kepala daerah yang ingin ikut kampanye Pilpres 2019 wajib mengajukan cuti kampanye.

"Kepala daerah berkampanye dalam Pilpres 2019 harus mengajukan cuti sebagaimana diatur pasal 35, pasal 36, pasal 38, dan PP No. 32/2018 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," ujar  Menteri Dalam Negeri  Tjahjo Kumolo  dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, (13/9)

Tjahjo mengatakan cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. "Adapun untuk hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," ujarnya pula.

Menurut  Mendagri, pengajuan izin cuti bagi gubernur/wagub disampaikan kepada menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.  Sedangkan pengajuan izin cuti bagi bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.

0 comments

    Leave a Reply