October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kendalikan Harga Tanah Untuk Rumah MBR, BPPP Diminta Gandeng Pemda

IVOOX.id, Jakarta - Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan diharapkan bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan harga tanah/lahan bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan harus memiliki kerjasama dengan pemerintah di daerah," ujar Wakil Ketua Umum The Housing And Urban Development Institute, Yayat Supriyatn, diberitakan Antara di Jakarta, Senin (12/10).

Menurut pengamat perumahan tersebut, kerjasama ini penting dalam rangka mengendalikan harga-harga tanah di daerah dalam rangka mewujudkan penyediaan rumah murah bagi MBR.

Di samping itu kerjasama antara Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dengan pemerintah daerah diperlukan dalam menetapkan wilayah-wilayah yang harus dijadikan alokasi bagi pengembangan rumah MBR.

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 117A.

Pembentukan badan tersebut bertujuan, antara lain mempercepat penyediaan rumah umum, menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum, dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

Badan percepatan penyelenggaraan perumahan mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud badan percepatan penyelenggaraan perumahan bertugas melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan, melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum, dan melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.

Di samping itu melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian, melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan, melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.

Kemudian badan ini juga bertugas untuk menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.





0 comments

    Leave a Reply