April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tarif Tol Naik

Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Diberlakukan pada 22 Oktober 2016

iVooxid, Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan tarif ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sebesar 7,32-11,11%. Kenaikan tarif ruas tol ini dituangkan dalam keputusan menteri PUPR No.799/2016 tertanggal 14 Oktober 2016. Tarif baru tol tersebut rencananya mulai diberlakukan pada 22 Oktober 2016.

Menurut Kementerian PUPR, kenaikan tarif ruas tol tersebut dihitung berdasarkan angka laju inflasi selama dua tahun terakhir di wilayah Bekasi sebesar 8,13%. Kenaikan ini bertujuan agar berbagai perusahaan pemilik dan operator jalan tol dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnis mereka.

Adapun ruas tol Jakarta-Cikampek yang mengalami kenaikan tarif adalah :

Golongan I tarif tol saat ini sebesar Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 atau naik 11,11%.

Golongan II tarif tol saat ini sebesar Rp 21.500 menjadi Rp 23.500 atau naik 9,3%.

Golongan III tarif tol saat ini sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 30.000 atau naik 11,11%.

Golongan IV tarif tol saat ini sebesar Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 atau naik 8,82%.

Golongan V tarif tol saat ini sebesar Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 atau naik 7,32%.[abr]

0 comments

    Leave a Reply