October 11, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kenaikan PPN Berpotensi Bahayakan Pertumbuhan Ekonomi

IVOOX.id - Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Namun, keputusan ini mendapat sorotan dari para ekonom, khususnya Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), yang menyebut bahwa kenaikan tarif tersebut dapat berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Menurut Abdul Manap Pulungan, seorang peneliti dari Center of Macroeconomics and Finance INDEF, kontribusi penerimaan PPN dalam negeri mencapai 25 persen atau seperempat dari total penerimaan pajak non-migas. Dia menilai bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen menjadi sangat berbahaya di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak stabil.

"Peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen akan dirasakan oleh perekonomian. Jangan sampai kenaikan PPN ini menekan pertumbuhan ekonomi, karena selama tahun 2023 pertumbuhan ekonomi kita sudah mengalami penurunan dari 5,31 persen di tahun 2022 menjadi 5,05 persen di tahun 2023," ungkap Pulungan dalam acara Diskusi Publik "PPN Naik, Beban Rakyat Naik" yang disiarkan secara daring Rabu (20/3/2024).

Dengan kenaikan tarif PPN, masyarakat diprediksi akan menahan konsumsi belanja karena hal ini dapat mempengaruhi pendapatan dan pengeluaran. Terlebih lagi, selama tahun 2023, beberapa indikator daya beli mengalami penurunan, termasuk konsumsi rumah tangga, terutama pada sektor transportasi dan komunikasi, restoran, dan hotel.

"Ini menjadi kekhawatiran, karena kenaikan PPN dapat membuat orang cenderung menahan belanja, yang pada akhirnya akan menyebabkan penurunan konsumsi pada sektor-sektor yang bukan kebutuhan pokok. Padahal, konsumsi rumah tangga selain makanan juga berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Pulungan pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN ini, terutama dalam konteks ambisi Indonesia untuk keluar dari ancaman middle income trap. Dia khawatir bahwa target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak akan tercapai jika kebijakan ini tetap dilanjutkan.

"Mudah-mudahan kebijakan ini dikaji ulang. Apalagi kita tengah menyasar untuk menjadi Indonesia emas. Kami khawatir target pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," tambahnya.

Saat ini, tarif PPN berada pada tingkat 11 persen sejak tahun 2022. Kenaikan tersebut diatur untuk terus berlanjut menjadi 12 persen pada tahun 2025 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif PPN antara 5 persen hingga maksimal 15 persen melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah melakukan pembahasan dengan DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN

0 comments

    Leave a Reply