May 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemunculan Buaya di Danau Supul Ditangani Unit Penanganan Satwa BBKSDA NTT

IVOOX.id, Timor Tengah Selatan - Video kemunculan buaya muara di Danau Supul, Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang beredar di WhatApp Grup pada tanggal 02 Mei 2020, ditindaklanjuti oleh Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT), dengan menurunkan Tim Unit Penanganan Satwa (UPS). Tim segera melakukan kroscek lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa, serta tokoh adat setempat sebagai upaya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan 

"Kerugian yang disebabkan atas terjadinya konflik manusia dan buaya bukan hanya akan menyebabkan korban luka dan kehilangan jiwa, namun lebih dari itu juga menyebabkan terganggunya aktifitas nelayan, mengurangi kenyamanan kegiatan pariwisata, dan pada beberapa tempat mengakibatkan hilangnya ternak," ujar Kepala Balai Besar KSDA NTT, Timbul Batubara di Kupang, Rabu, (20/05/2020). 

Timbul melanjutkan jika konflik manusia dengan buaya muara adalah konflik manusia dan satwa liar utama yang terjadi di provinsi NTT. Konflik ini rentan terjadi saat manusia dan satwa liar menempati area yang sama atau menggunakan sumber daya yang sama. Oleh karena itu pada tahun 2013 BBKSDA NTT telah menginisiasi pembentukan Unit Penanganan Satwa (UPS).

Unit Penanganan Satwa terdiri dari anggota unit yang dibekali dengan kemampuan penanganan satwa liar, terutama penanganan buaya dan membekali anggotanya dengan minimum handling tools. Dalam melaksanakan tugasnya UPS berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selanjutnya atas kemunculan buaya muara ini, Pemerintah Desa Supul dan Tokoh Adat setempat menjelaskan bahwa keberadaan buaya di Danau Supul sudah ada semenjak lama, dan selama ini tidak pernah mengganggu manusia dan hewan ternak milik warga yang digembalakan di sekitar danau, sehingga pemerintah desa dan tokoh adat berharap tidak dilakukan evakuasi/pemindahan buaya ke kandang transit BBKSDA NTT di Kupang.

Merespon keinginan Pemerintah Desa Supul dan Tokoh Adat Setempat, pada tanggal 19 Mei 2020, Kepala Balai BBKSDA NTT menginisiasi kesepakatan Penanganan Buaya di Danau Supul antara BBKSDA NTT dengan Pemerintah Desa Supul, beberapa poin kesepakatan tersebut adalah :

1. BBKSDA NTT membuat papan peringatan/himbauan tentang keberadaan buaya di Danau Supul pada beberapa titik lokasi, sebagai media sosialisasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam beraktifitas di sekitaran danau (sudah dilaksanakan)

2. BBKSDA NTT dan Pemerintah Desa Supul/Tokoh Adat Setempat saling membangun komunikasi intensif dalam rangka pemantauan keberadaan buaya di Danau Supul.

3. Pemerintah Desa Supul dan Tokoh Adat setempat sepakat untuk menjaga dan melindungi keberadaan buaya di Danau Supul, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam beraktifitas di sekitaran danau guna menghindari potensi konflik antara buaya dan manusia.

4. Pemerintah Desa Supul merencanakan akan memagar Danau Supul pada kesempatan yang akan datang.

Kedepannya BBKSDA NTT akan terus menerus mensosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui pertemuan dengan masyarakat di desa-desa yang memiliki potensi konflik manusia -satwa liar, serta memasang papan-papan peringatan agar masyarakat berhati-hati dalam beraktifitas terutama pada lokasi-lokasi perairan yang teridentifikasi terdapat buaya, membangun komunikasi dengan para pihak terkait, pemerintah desa dan tokoh adat/masyarakat setempat.

Hal ini sesuai dengan fungsi BBKSDA NTT sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diantaranya menyelenggarakan fungsi pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya, serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional lainnya untuk melakukan upaya konservasi alam yang salah satunya meminimalisir kejadian konflik antara manusia dan buaya seperti yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Harapan kami, dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam beraktifitas terutama pada lokasi yang diketahui sebagai habitat buaya, maka akan terwujud harmoni antara masyarakat, sehingga konflik manusia dan buaya di Provinsi NTT tidak terjadi lagi," pungkas Timbul.

Sesuai dengan Permenhut No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permenlhk 106/2018, buaya muara (Crocodyus porosus) termasuk dalam satwa yang dilindungi, namun keberadaannya di alam sering dipandang sebagai ancaman terhadap manusia.

0 comments

    Leave a Reply