October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemnaker Sosialisasikan Kebijakan Program Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri di Mojokerto

IVOOX.id, Mojokerto - Turbulensi dunia usaha dan industri akibat pandemi covid-19 telah berdampak pada keberlangsungan sektor ketenagakerjaan. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencatat hingga 30 Agustus 2020 setidaknya lebih dari 3,5 juta pekerja formal maupun informal mengalami dampak tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa dengan perkembangan kondisi saat ini, pemerintah harus melakukan langkah-langkah mitigasi di bidang ketenagakerjaan. Terutama mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.

Di sisi lain, kata Ida, proses penanganan permasalahan ketenagakerjaan, baik pra-penempatan, penempatan, maupun pasca-penempatan harus dilakukan secara menyeluruh sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena melibatkan banyak (multi) pemangku kepentingan, multidimensi, dan multisektoral.

“Artinya dibutuhkan kolaborasi dan sinergisitas pelayanan penempatan tenaga kerja sebagai aspek ketenagakerjaan yang terkait dengan aspek-aspek yang lain, seperti pendataan tunggal supply dan demand yang terintegrasi seperti Sisnaker,” kata Menaker Ida dalam acara Sosialisasi Kebijakan Program Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (6/11).

Untuk itu, Kemnaker melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Program Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

Bertempat di Aula PT Kitoshindo International Biotech, Kabupaten Mojokerto, tujuan sosialisasi ini antara lain sebagai upaya pemerintah memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan (pemerintah daerah, dunia usaha, dan pekerja/masyarakat) terkait program kebijakan maupun regulasi-regulasi terbaru dalam penempatan tenaga kerja dalam negeri, baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja.

Menaker menyebut bahwa program ini juga merupakan upaya untuk membangun koordinasi pemenuhan hak bidang pekerjaan dan memperluas kesempatan kerja dengan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan disosialisasikannya kebijakan program penempatan tenaga kerja dalam negeri, informasi program-program kementerian terkait penanganan dampak pandemi covid-19 terhadap tenaga kerja dapat semakin tersampaikan.

“Tak hanya itu, sosialiasi ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan yang mampu terus berkomitmen untuk tetap mempekerjakan tenaga kerja di tengah dampak pandemi covid-19, serta untuk mendorong perusahaan dan dunia usaha pada umumnya untuk memberikan akses kerja pagi tenaga kerja rentan (perempuan dan penyandang disabilitas) dengan mengedepankan penghormatan atas prinsip-prinsip nondiskriminasi dan nilai kesetaraan,” jelas Ida.

Apresiasi pemerintah

Pada acara sosialisasi ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada PT Kitoshindo International Biotech berupa insentif peralatan kerja. Apresiasi ini diberikan karena perusahaan tetap mempekerjakan tenaga kerja tanpa ada satupun yang ter-PHK di masa covid-19, bahkan merekrut tenaga kerja baru.

Sosialisasi ini sendiri dilaksanakan melalui metode paparan dan diskusi. Hadir antara lain Menaker Ida Fauziyah serta para narasumber seperti Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah, Direktur Utama PT Kitoshindo International Biotech Soegianto, Plt Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Nora Kartika Setyaningrum, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya.

Sementara itu, peserta sosialisasi yang hadir mencapai 150 orang. Mereka terdiri atas perwakilan DPRD Kab Mojokerto, pejabat struktural di lingkup Kab Mojokerto, pimpinan manajemen perusahaan PT Kitoshindo International Biotech, dan karyawan/pekerja perusahaan PT. Kitoshindo International Biotech.

Atasi pandemi

Berbagai upaya telah dilakukan Kemnaker untuk menanggulangi dampak pandemi terhadap para pekerja di Indonesia. Antara lain melalui penempatan tenaga kerja melalui mekanisme antarkerja, pelatihan, pengupahan, pembinaan hubungan industrial, pelindungan kesejahteraan tenaga kerja, norma kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta kolaborasi dan sinergisitas dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.

Menurut Menaker, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelayanan yang diberikan, seluruh pelaksana penempatan tenaga kerja baik pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun swasta, harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan andal.

“SDM inilah yang akan mampu melakukan terobosan, inovatif, dan kreatif dalam mengembangkan pelayanan penempatan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan ketenagakerjaan pada era digitalisasi,” kata Menaker.

“Kemampuan mengintegrasikan teknologi ke dalam berbagai bentuk layanan yang diberikan, tentu akan memberikan nilai tambah, tidak hanya dapat mengoptimalkan manfaat yang diterima masyarakat, tapi juga meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan tingkat kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply