March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kementerian PUPR dan LIPI Bersinergi Tata Kebun Raya di Sejumlah Provinsi

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersinergi dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam melanjutkan penataan kawasan kebun raya di beberapa provinsi di Indonesia.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/4), mengatakan di samping konservasi tumbuhan dan keindahan, penataan kebun raya tersebut juga bermanfaat bagi konservasi air, tanah, dan udara.

Kerja sama Kementerian PUPR dengan LIPI dalam pengembangan kebun raya dilakukan melalui Program Pengembangan Kota Hijau.

"UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan perlunya pemenuhan RTH di kawasan perkotaan sebesar 30 persen dari luas kawasan perkotaan. Pengembangan kebun raya di bawah koordinasi LIPI, sementara Kementerian PUPR memberikan dukungan infrastruktur," kata Basuki.

Kementerian PUPR bertugas membuat masterplan atau rencana induk dan desain serta pelaksanaan konstruksi berbagai sarana dan prasarana pendukung dalam kebun raya. Sementara LIPI membuat konsep kebun raya sesuai peruntukannya masing-masing.

"Kebun raya juga diharapkan bisa menjadi daerah tampungan air dan menahan air di daratan selama mungkin saat musim hujan," katanya, dikutip Antara.

Pemerintah pusat dan daerah melakukan penataan pada 12 kebun raya yakni Bogor, Cibinong, Cibodas, Purwodadi, Eka Karya Bali, Liwa Lampung Barat, Balikpapan, Kuningan, Baturraden, Banua, Jompie Parepare dan Kendari.

Dari 12 kebun raya tersebut, pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian PUPR yakni Kebun Raya Bogor, Cibinong, Eka Karya Bali, dan Baturraden.

Sementara delapan kebun raya lainnya dilakukan oleh satuan kerja provinsi yakni Kebun Raya Batam, Liwa Lampung Barat, Itera Lampung Selatan, Cibodas, Banua (Kalsel), Kendari (Sultra), Sulut dan Jagatnatha (Jembrana Bali).

Sebelumnya, hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan lahan seluas 15,9 hektare pada kawasan Pura Dalem Balingkang, di Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali layak dijadikan kebun raya.

0 comments

    Leave a Reply