September 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kementerian PUPR akan Beri Subsidi untuk Pembelian Rumah

IVOOX.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif kepada sektor perumahan yaitu memberikan subsidi untuk pembelian rumah layak huni.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah akan memberikan subsidi biaya administrasi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembeli rumah, sebagai langkah untuk merangsang permintaan di sektor perumahan.

Dalam upaya untuk merangsang permintaan di sisi konsumen, pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan PPN bagi rumah dengan harga di bawah 5 miliar Rupiah. PPN yang akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga di bawah 5 miliar Rupiah adalah 100 persen. Namun, untuk rumah dengan harga sekitar 5 miliar Rupiah, pemerintah akan menanggung 2 miliar Rupiah dari total PPN.

“PPN ditanggung pemerintah ini ada dua fase, fase pertama adalah ditanggung pemerintah 100 persen untuk PPn-nya mulai November sampai Desember2023 dan Januri hingga Juni 2024, itu PPN yang kita tanggung 100 persen,” ucap Sri Mulyani Senin (6/11/2023).

Selain insentif PPN, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah. Bantuan ini akan mengcover biaya administrasi sebesar 4 juta Rupiah per rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah yang membeli rumah sederhana.

Awalnya, batas harga rumah yang mendapatkan bantuan biaya administrasi adalah 160 juta Rupiah. Namun, pemerintah telah meningkatkan batas harga rumah yang memenuhi syarat hingga 300 juta Rupiah per rumah, sehingga masyarakat berpendapatan rendah dapat memperoleh bantuan biaya administrasi.

“kami akan memberikan bantuan kepada Rumah Masyarakat yang pembelinya berpendapatan rendah, ini yang selama ini sebetulnya sudah diberikan bantuan melalui dana yang bergulir, namun Masyarakat ini dalam membeli rumahnya masih menanggung biaa administrasi, jadi pemerintah akan menanggung biaya administrasi sebesar 4 Juta (Rupiah) per rumah bagi Masyarakat berpendapatan rendah yang membeli rumah sederhana,” ucapnya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan bahwa prosedur pendaftaran untuk menerima bantuan ini cukup sederhana.

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan ketika persyaratan terpenuhi, bantuan biaya administrasi sebesar 4 juta Rupiah akan otomatis diberikan. Biaya ini akan ditalangi oleh bank penyalur, yang kemudian akan menagihnya kepada pemerintah.

“Prosedur pendaftarannya seperti biasa, Masyarakat mengajukan FLPP, ini hanya tambahan saja Ketika disetujui syarat-syaratnya terpenuhi nanti akan otomatis diberi bantuan yang 4 Juta (Rupiah) jadi nanti dia membayar dikurangi 4 Juta (Rupiah) nanti yang 4 Jutanya ditalangi oleh Bank penyalur, kemudian Bank penyalur yang akan menagih (ke Pemerintah),” ucap Herry saat ditemui di tempat yang sama.

Dengan adanya paket kebijakan ini, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor perumahan. Dengan insentif yang ditawarkan kepada pembeli rumah dan bantuan biaya administrasi bagi masyarakat berpendapatan rendah, diharapkan pertumbuhan ekonomi akan mendapatkan dorongan tambahan sebesar 0,2 persen pada kuartal ketiga tahun ini.

Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk merangsang investasi di sektor perumahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi global yang penuh tantangan.

“Dengan adanya paket kebijakan ini kita berharap di kuartal ke tiga dapat menambah additional Growth sebesar 0,2 persen,” tutup Sri Mulyani.

0 comments

    Leave a Reply