March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kementerian LHK : Belum Akan Mengubah Peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3 Belum Akan Diubah

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan belum akan mengubah peraturan mengenai limbah beracun dan berbahaya (B3) dalam waktu dekat. Sebagian pelaku industri menganggap beleid tersebut menghambat perkembangan industri nasional.


Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy mengatakan produksi industri kain jadi di dalam negeri dibatasi oleh peraturan pengelolaan limbah B3. Menurutnya, beleid tersebut merupakan salah satu faktor yang menghambat masuknya investasi di industri pewarnaan kain yang merubah kain mentah ke kain jadi.


“Maka dari itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan API mengajukan program pengadaan mesin dyeing-printing-finishing untuk produsen kain jadi dan ini perlu investor. Semuanya untuk memenuhi kebutuhan kain jadi di dalam negeri,” ujarnya kepada Bisnis.


Di sisi lain, Ernovian mengemukakan pemerintah juga harus mengawasi pengelolaan limbah juga dari sisi bisnis industri. Lebih lanjut, Kemenperin mengaku telah mengadakan pertemuan dengan KLHK untuk membahas pengelolaan limbah B3.


Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan ada beberapa perbedaan definisi limbah B3 antara pihaknya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun demikian, lanjutnya, pihaknya sedang berdiskusi untuk menyamakan definisi limbah B3.


"Ada [barang] yang dikategorikan [limbah] B3 oleh KLHK, tapi menurut [Kementerian] Perindustrian itu bukan [limbah] B3. Itu malah bahan baku," ujarnya kepada Bisnis..


Reni menambahkan beberapa barang yang dikategorikan KLHK sebagai limbah B3 pun telah digunaknan sebagai bahan baku di luar negeri. Walaupun diskusi untuk menyamakan definisi tersebut telah berlangsung, Reni mengutarakan Kemenperin dan KLHK belum menemukan titik temu.


Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan walaupun para pelaku industri mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, Vivien menyatakan pihaknya belum akan mengubah peraturan tersebut. Pasalnya, lanjutnya, pemerintah belum memiliki rencana perubahan Undang-undang (UU) maupun PP.


"Definisi limbah B3 rasanya tidak ada masalah dan tetap menggunakan yang ada di UU no. 32 tahun 2009," ujarnya kepada Bisnis.llvv

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan belum akan mengubah peraturan mengenai limbah beracun dan berbahaya (B3) dalam waktu dekat. Sebagian pelaku industri menganggap beleid tersebut menghambat perkembangan industri nasional.


Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy mengatakan produksi industri kain jadi di dalam negeri dibatasi oleh peraturan pengelolaan limbah B3. Menurutnya, beleid tersebut merupakan salah satu faktor yang menghambat masuknya investasi di industri pewarnaan kain yang merubah kain mentah ke kain jadi.


“Maka dari itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan API mengajukan program pengadaan mesin dyeing-printing-finishing untuk produsen kain jadi dan ini perlu investor. Semuanya untuk memenuhi kebutuhan kain jadi di dalam negeri,” ujarnya kepada Bisnis.


Di sisi lain, Ernovian mengemukakan pemerintah juga harus mengawasi pengelolaan limbah juga dari sisi bisnis industri. Lebih lanjut, Kemenperin mengaku telah mengadakan pertemuan dengan KLHK untuk membahas pengelolaan limbah B3.


Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan ada beberapa perbedaan definisi limbah B3 antara pihaknya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun demikian, lanjutnya, pihaknya sedang berdiskusi untuk menyamakan definisi limbah B3.


"Ada [barang] yang dikategorikan [limbah] B3 oleh KLHK, tapi menurut [Kementerian] Perindustrian itu bukan [limbah] B3. Itu malah bahan baku," ujarnya kepada Bisnis..


Reni menambahkan beberapa barang yang dikategorikan KLHK sebagai limbah B3 pun telah digunaknan sebagai bahan baku di luar negeri. Walaupun diskusi untuk menyamakan definisi tersebut telah berlangsung, Reni mengutarakan Kemenperin dan KLHK belum menemukan titik temu.


Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan walaupun para pelaku industri mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, Vivien menyatakan pihaknya belum akan mengubah peraturan tersebut. Pasalnya, lanjutnya, pemerintah belum memiliki rencana perubahan Undang-undang (UU) maupun PP.


"Definisi limbah B3 rasanya tidak ada masalah dan tetap menggunakan yang ada di UU no. 32 tahun 2009," ujarnya kepada Bisnis.

0 comments

    Leave a Reply