March 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kementerian ESDM Rilis Regulasi Formulasi Penetapan Harga BBM Nonsubsidi

IVOOX.id, Surabaya - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan ketentuan terkait harga jual eceran BBM umum yang mencakup antara lain Pertalite, Pertamax cs, Solardex, Dexlite (nonsubsidi) serta BBM umum yang dijual di SPBU Shell, Total, AKR, Exxonmobil, Vivo dan lainnya.

Aturan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum Jenis Bensin Dan Solar yang Disalurkan lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Formulanya ada di dalam Permen tersebut, untuk menentukan harga jenis bahan bakar umum ini. Dengan begitu para pelaku usaha lebih nyaman, dan konsumen terlindungi, untuk pelaku usaha juga lebih mudah. Fairness-nya ada," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Agung Pribadi di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2), dilansir Antara.

Kebijakan ini diambil demi menjaga kestabilan dan kepastian harga BBM umum, melindungi konsumen serta agar praktek usaha lebih fair.

Dalam ketentuan tersebut, ditetapkan batasan margin badan usaha penyalur BBM Umum paling tinggi sebesar 10 persen dan paling rendah 5 persen dari harga dasar.

Selain mengatur marjin, yang juga penting adalah Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan Badan Usaha sebagai pedoman menetapkan harga jual BBM Umum.

Jadi lebih terbuka dan fair sehingga tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan. Ada batas atasnya untuk melindungi konsumen juga.

Dalam beleid tersebut, harga dasar BBM Umum terdiri dari biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi serta marjin, dengan formula sebagai berikut.

Untuk jenis bensin dibawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48, batas bawahnya yaitu: Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 952 per liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya, yaitu: MOPS + Rp 2.542 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

Sementara untuk BBM jenis Bensin di atas RON 95 dan Solar CN 48, batas bawahnya yaitu: MOPS + Rp 1.190/liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya, yaitu: MOPS + Rp 3.178 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

Sebagai informasi, MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan BBM jenis Bensin dan Minyak Solar dari produksi kilang dalam negeri dan atau impor sampai dengan Terminal/Depot BBM yang mencerminkan harga produk.

Sedangkan konstanta rupiah per liter dalam formula tersebut merupakan biaya pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi. Adapun marjin merupakan keuntungan Badan Usaha yang melakukan penyaluran BBM Umum.

0 comments

    Leave a Reply