March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kementerian ATR/BPN Serahkan 6.000 Sertipikat Tanah di Riau.

IVOOX.id, Riau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyerahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat. Sejumlah 6.000 Sertipikat Tanah diserahkan kepada masyarakat Provinsi Riau oleh Presiden RI Joko Widodo kepada 12 perwakilan masyarakat penerima sertipikat, yang diserahkan di halaman Rumah Dinas Gubernur Provinsi Riau, Pekanbaru, Sabtu (15/12).

Untuk diketahui, 6.000 sertipikat yang diserahkan terdiri dari 3.000 sertipikat tanah yang berasal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta 3.000 sertipikat tanah berasal dari Program Reforma Agraria.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam laporannya menyampaikan bahwa di Provinsi Riau diperkirakan terdapat sekitar 3.480.925 bidang tanah. Bidang tanah yang sudah terdaftar 1.425.043 bidang (40.94%) dan belum terdaftar 2.055.882 bidang (59.06 %).

Pada Tahun 2018 ini Provinsi Riau mendapatkan target PTSL sebanyak 155.000 bidang dan target Redistribusi Tanah Reforma Agraria (TORA) 10.000 bidang. “Kami targetkan pada Tahun 2024 seluruh bidang tanah di Provinsi Riau sudah terdaftar,” jelas Sofyan A. Djalil.

Lebih lanjut Sofyan A. Djalil menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat kali ini seharusnya ada sekitar 132.993 masyarakat yang menerima sertipikat tanah di seluruh provinsi Riau. Namun yang menerima undangan penyerahan hanya sekitar 6.000 penerima.

“Karena ada lokasi yang jauh, jadi beberapa lokasi dikirim perwakilan dari daerah saja, sekitar 50 sampai 100 orang saja,” ujar Sofyan.

Sementara itu dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa setiap dirinya kunjungan ke desa, ke kampung keluhannya yang masuk adalah sengketa tanah. “Dan ini terjadi dimana-mana hampir seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Untuk itu lanjut Kepala Negara, ia memastikan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan pemberian sertipikat ini sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah kepada lebih banyak lagi masyarakat, sehingga sengketa pertanahan tidak terjadi lagi.

“Tahun lalu kita telah berhasil menyertipikatkan 5 juta bidang tanah, tahun ini 7 Juta Sertipikat harus keluar dan diterima oleh masyarakat, tahun depan 9 juta harus keluar, sehingga pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar,” ungkap Presiden.

Presiden berpesan agar masyarakat benar-benar menghapal luas tanah yang tertera dalam sertipikat tanah. Selain itu, mereka juga diminta agar menjaga sertipikat agar tidak lekas rusak.

“Tolong semua tahu isi sertipikat ini apa. Berapa meter persegi luas tanahnya. Tolong diberikan plastik, kalau disimpan dan gentingnya bocor tidak rusak. Juga difotokopi, kalau hilang mengurus ke kantor BPN lebih mudah mencarinya,” kata dia.

Presiden juga meminta pemegang sertipikat berhati-hati saat menjaminkan sertipikat ke bank. “Tolong dikalkulasi, apakah keuntungan usahanya dapat dibayar untuk mencicil pokoknya atau tidak” tambah Presiden.

Seperti kita ketahui sertipikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah juga jika diperlukan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal dalam rangka mengembangkan usaha.

Bagi masyarakat yang akan mengagunkan sertipikat tanah di bank nantinya akan memperoleh sertipikat hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah, Sertipikat Hak Tanggungan adalah tanda bukti bahwa seseorang memiliki hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang dimiliki oleh pemberi jaminan (biasanya debitur), yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada si pemegang hak tanggungan dibandingkan kreditur-kreditur lainnya.

Tahun 2018 ini berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, di Provinsi Riau nilai Hak Tanggungan sampai dengan bulan Desember sebesar Rp 14.851.263.780.312 (empat belas trilyun delapan ratus lima puluh satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu tiga ratus dua belas rupiah). (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply