September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kementerian Agama Siapkan Tiga Skenario Haji 2021

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan ibadah haji pada 1442H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.

Skenario yang disiapkan pemerintah ini hampir serupa dengan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020 M. Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar saat menjadi narasumber dalam Diseminasi Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H / 2020 M angkatan ke VI yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Lombok. 

Nizar menyebut, skenario pertama yang akan dilakukan adalah calon jemaah haji tetap akan diberangkatkan dengan kuota penuh. "Ini akan dilakukan dengan catatan apabila Covid-19 selesai, atau sudah ditemukan vaksin Covid-19," kata Nizar seperti dikutip dalam keterangan pada situs resmi Kemenag, Jumat (27/11/2020). 

Skenario kedua adalah pembatasan kuota jemaah haji. "Pembatasan kuota ini bisa 30 persen, 40 persen, bahkan sampai 50 persen. Sesuai dengan protokol kesehatan," jelasnya.

Adapun, skenario ketiga adalah pemberangkatan jemaah haji ditunda lagi jika Pemerintah Arab Saudi menutup akses layanan penyelenggaraan ibadah haji.

Nizar menyampaikan, pada musim haji 2020 lalu pemerintah Indonesia mengambil keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan jemaah di masa pandemi. 

Selain Nizar, hadir pula sebagai narasumber anggota Komisi VIII DPR RI Dapil NTB Nanang Samodra, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB Zaidi Abdad, dan Kepala Bidang Penyelenggara Haji Dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB Eka Muftati'ah. 

Acara yang diikuti 100 peserta, mulai Kepala KanKemenag Kab/Kota Se-NTB, Kepala Seksi PHU Kab/Kota Se-NTB, Staf PHU, Penyuluh, Toga/Toma, UPT Asrama Haji Lombok, PPIU, KBIHU, hingga Kepala Desa ini membahas berbagai topik tentang perhajian. 

Sejumlah topik yang dibahas antara lain adalah tentang kuota jemaah, pelimpahan porsi, pembiayaan, BPKH, penyandang disabilitas, KBIHU, dokumen perjalanan, dampak pandemi covid-19, pembatalan perjalanan haji, biaya kesehatan, serta penyelenggaraan umrah. 

Selain itu, turut dibahas juga soal pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dilakukan oleh Pengawas internal (Inspektorat Jenderal), maupun eksternal (DPR RI, DPD RI, dan BPK

0 comments

    Leave a Reply