November 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemenperin Mengaku Tak Tepat Revisi PP Tembakau Saat Pandemi

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, tidak tepat apabila dilakukan saat pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia.

"Untuk revisi PP memang kurang tepat kalau dilakukan sekarang. Karena masih pandemi dan situasi Industri Hasil Tembakau (IHT) juga sedang turun. Saat ini fokusnya adalah pemulihan ekonomi," kata Rochim kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Rochim menyampaikan Kemenperin telah menerima masukan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) terkait keinginan mereka agar revisi PP tersebut tidak dilakukan.

"Sudah, kami sudah terima laporan dan menurut kami memang alangkah baiknya tidak dilakukan saat pandemi," ungkap Rochim, dikutip Antara.

Diketahui, Ketua Umum AMTI Budidoyo mencatat, sebanyak 7.000 tenaga kerja industri tembakau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) per tahunnya. Jika revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tetap dilakukan, maka banyak pabrik tembakau berpotensi alami kerugian, hingga tutup produksi.

"Kalau nanti terjadi revisi, maka sekarang ini kan sudah tertekan, industri inikan sudah tertekan dengan adanya pandemi, makanya dengan revisi PP tadi, justru semakin menekan," ujar Budidoyo dalam keterangannya.

Menurut Budidoyo, dalam kurun waktu 2015-2020 terjadi penurunan produksi rata-rata 7,5 persen atau kisaran 26 miliar batang. Artinya, jika terjadi penurunan satu gram tembakau, maka ada 26 ribu ton tembakau yang tidak terserap.

"Misalnya 26 miliar batang itu dikonversi menjadi satu gram, maka sudah ada 26 ribu ton yang tidak terserap. Belum lagi sektor tenaga kerja. Dari hasil penelitian, jika penurunan lima persen, maka ada potensi loss tenaga kerja itu sekitar tujuh ribu orang," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Budidoyo, revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, akan mendorong potensi kehilangan pekerjaan.

Dia menilai kebijakan pengendalian tembakau saat ini sudah mengatur berbagai poin untuk membatasi penggunaan tembakau, misalnya dari pemasangan iklan media luar ruang, iklan televisi, tempat khusus merokok yang terpisah, dan larangan menjual rokok kepada ibu hamil dan anak di bawah 18 tahun.

Selain itu, kinerja IHT pada 2020 sudah turun sebesar 9,7 persen akibat kenaikan cukai tinggi, dampak pandemi, serta regulasi yang terus menekan sehingga menimbulkan ketidakpastian usaha. Per April 2021, sektor IHT masih mengalami penurunan sebesar 6,6 persen.

0 comments

    Leave a Reply