April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemenlu: Masalah Pengungsi Afghanistan Adalah Kewenangan UNHCR

IVOOX.id, Jakarta - Penyelesaian masalah penempatan para pengungsi Afghanistan yang tertahan di Jakarta sepenuhnya merupakan kewenangan dari Badan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan bukan kewenangan pemerintah Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam wawancara di Jakarta, Jumat (5/7).

"Mungkin masalahnya bukan di pihak Indonesia ya, tapi dengan pihak UNHCR yang mencarikan negara yang bersedia menampung mereka sebagai pengungsi. Sulit bagi kita untuk (menangani), itu di luar ranah pemerintah (Indonesia)," kata dia, dikutip Antara.

Indonesia bukanlah negara pihak atau penandatangan Konvensi Terkait Status Pengungsi, yang juga dikenal sebagai Konvensi Pengungsi 1951.

Konvensi tersebut adalah sebuah perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka.

Menurut Faizasyah, upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia, khususnya pemerintah daerah, untuk membantu para pengungsi yang transit di Indonesia bersifat sementara dan berdasarkan asas kemanusiaan, bukan suatu kewajiban.

"Ya, dasarnya kemanusiaan saja. Selama kita mampu, kita berikan bantuan, tapi kita bukan negara yang berkewajiban. Kita juga punya banyak orang yang perlu kita berikan bantuan sosial, mereka yang di rumah-rumah sosial itu 'kan jadi kewajiban utama pemerintah," ujar dia.

Karena itu, Faizasyah menekankan UNHCR adalah pihak utama yang bertanggung jawab dalam membantu menyelesaikan masalah para pengungsi yang tertahan di Jakarta, terutama untuk mencarikan status penempatan bagi mereka.

"Itu yang saya lihat, mungkin potensi permasalahannya adalah verifikasi, kedua, memastikan ada negara yang siap menerima mereka. Kalau kemudian mereka menjadi homeless di depan UNHCR, itu tanggung jawab UNHCR untuk memastikan status mereka seperti apa," kata dia.

Terkait dengan negara tujuan para pengungsi yang juga merupakan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951, menurut Faizasyah, pemerintah Indonesia terus mengimbau agar pemerintah negara-negara tersebut dapat melaksanakan kewajiban karena telah meratifikasi konvensi tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia pun menyayangkan besarnya kecenderungan dari negara-negara, termasuk negara pihak Konvensi Pengungsi, yang semakin mengurangi penerimaan pengungsi.

"Tanggung jawab mereka sebagai negara pihak yang menerima pengungsi sebetulnya memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi. Namun, di masa sekarang tidak mudah mencarikan negara ketiga yang siap menerima pengungsi. Justru kita melihat fenomena negara-negara yang menolak pengungsi masuk wilayahnya," kata Faizasyah.

Sebelumnya pada Rabu (3/7), ratusan pengungsi dari Afghanistan melakukan unjuk rasa di depan kantor UNHCR di Jakarta. Mereka menuntut agar segera ditempatkan ke negara lain. Mayoritas nasib pengungsi yang berasal dari Afghanistan terkatung-katung di Indonesia tanpa kejelasan kapan akan ditempatkan ke negara tujuan.

0 comments

    Leave a Reply