October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KemenKopUKM Klarifikasi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

IVOOX.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa mereka melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KemenKopUKM, Arif Rahman Hakim, dalam keterangan resminya.

Arif menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap jam operasional warung Madura. Bahkan, setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tidak ditemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," jelas Arif dalam keterangan tertulis yang diterima IVOOX Minggu (28/4/2024).

Menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat, Arif menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

Selain itu, mereka juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang dinilai kontraproduktif dengan kepentingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Arif menegaskan bahwa KemenKopUKM tidak berpihak kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Mereka akan terus melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, serta mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021," kata Arif.

Salah satu amanat dari peraturan tersebut adalah adanya layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi pelaku UMKM yang merasa dirugikan.

Layanan tersebut mencakup penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

"Dengan layanan bantuan dan pendampingan hukum ini, para pelaku UMKM yang merasa dirugikan dapat mengakses bantuan yang diperlukan," tambahnya.

0 comments

    Leave a Reply