March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemenkominfo Terbitkan SK Pencabutan Izin Frekuensi PT First Media

IVOOX.id, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, hari ini Kominfo akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz dari tiga perusahaan, salah satunya termasuk PT First Media Tbk.

Menurutnya, ketiga perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran atas izin frekuensi selama 24 bulan berturut-turut. Hingga batas jatuh tempo yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 17 November 2018, ketiga perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran izin frekuensi.

“Dan sudah jatuh tempo hingga pukul 23.59 WIB Sabtu 17 November 2018 kami tunggu di sistem pembayaran kami tidak ada notifikasi, memang mungkin tidak niat membayar ya jadi kami melakukan pencabutan izin,” tutur dia.

Meski demikian, Ferdinandus Setu menjelaskan pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz PT First Media tidak akan mempengaruhi layanan internet FastNet dan TV Kabel dari First Media. Sebab, kedua layanan tersebut tidak termasuk ke dalam izin frekuensi 2,3 Ghz.

Namun, ia menjelaskan pencabutan frekuensi itu akan berpengaruh pada layanan mobile broadband dengan produk bernama Bolt. “Mobile broadband yang bentuknya produk bernama Bolt itu akan terdampak otomatis, layanan berhenti. Jadi Bolt itu produk bersama dia dan PT Internux,” katanya.

PT First Media Tbk belum membayar kewajiban pembayaran frekuensi tersebut pada tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang belum dibayar PT First Media Tbk Rp 364 miliar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.

Pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.

Dalam siaran pers 14 November, PT First Media Tbk (KBLV), perseroan telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt.

Gugatan diajukan terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3Ghz) Perseroan, yang mana hal tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang (brand) “First Media” yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).

0 comments

    Leave a Reply