May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemenkeu Tunggu Proposal Bisnis Merpati, Terkait Kewajiban

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Keuangan menunggu proposal bisnis PT Merpati Nusantara Airlines yang baru setelah pengadilan niaga memutuskan untuk menyetujui tawaran perdamaian perseroan dengan para kreditur.

"Kemenkeu itu 'concern' pada program kerja dan rencana bisnis yang kredibel. Jadi persetujuan pengadilan untuk memberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak kemudian berarti semua beres," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata di Jakarta, Rabu (14/11).

Isa mengatakan keputusan pengadilan niaga yang batal memailitkan Merpati berarti memperlihatkan adanya keseriusan dan rencana baru dari calon investor, bagi maskapai yang terakhir kali terbang pada Februari 2014, agar kembali beroperasi.

Meski demikian, ia mengharapkan adanya proposal bisnis dari calon investor yang lebih kredibel dengan tidak melepaskan jaminan utang dari Kementerian Keuangan, termasuk adanya rencana usaha yang konkrit dan efektif untuk Merpati.

"Kelihatannya Merpati dan calon investor sepertinya akan maju lagi dengan proposal baru yang tidak menuntut minta dilepaskannya jaminan atas utang mereka dari Kemenkeu," ujarnya, dikutip Antara.

Isa menegaskan proposal bisnis tersebut menjadi penting karena menyangkut tata kelola perusahaan di masa depan dan Kementerian Keuangan saat ini tidak dalam posisi menyetujui atau tidak menyetujui kehadiran calon investor.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto ikut memastikan seluruh rencana bisnis yang baru serta proses restrukturisasi terkait masa depan Merpati harus kredibel dan sesuai tata kelola agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Untuk itu, berbagai alasan guna menghidupkan kembali Merpati harus mempunyai dasar yang kuat terutama argumen terkait industri penerbangan yang makin ketat, kredibilitas calon investor, skema pembiayaan dan hal lainnya menyangkut bisnis angkutan udara.

"Kita juga ingin memastikan hak-hak kreditur besar itu seperti hak jaminan atas asetnya tetap ada dan hak-hak kita tidak akan hilang," kata Hadiyanto.

0 comments

    Leave a Reply