October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemenkeu Tegaskan Pajak 40-75 persen Hanya untuk Usaha Ini

IVOOX.id - Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana menegaskan tidak semua jenis perusahaan kesenian dan hiburan dikenakan pajak 40-75 persen. Hal itu disampaikan Lydia menanggapi beredarnya narasi pajak hiburan 40-75 persen dapat mematikan sektor parekraf.

Menurut Lydia, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terdapat banyak jenis jasa kesenian dan hiburan. 

"Menurut HKPD terdapat 12 jenis pajak jasa kesenian dan hiburan, mencakup tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa," jelas Lydia dalam konpers pada Selasa (16/1/2024)

Dari 12 jenis jasa dan kesenian tersebut, Lydia mengungkapkan terdapat jenis usaha yang diklasifikasikan dengan ketentuan pajak batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. 

"Ada yang tetap diklasifikasikan spesial seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan ketentuan pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen," kata Lydia.

Sementara jenis jasa dan kesenian lainya masuk kategori umum yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 justru hanya dikenakan pajak maksimal 10 persen. Di samping itu menurut Lydia pemerintah justru menurunkan pajak jasa kesenian dan hiburan yang masuk kategori umum.

"Secara umun PBJT jasa kesenian dan hiburan ini ditetapkan paling tinggi 10 persen, jika kita bandingkan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam konteks jenis yang sama itu paling tinggi 35 persen. Bahwa ada penurunan dari tarif yang ditetapkan dalam UU tersebut," jelas Lydia.

0 comments

    Leave a Reply