April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemenkeu Sosialisasikan UU PNBP ke Kementerian/Lembaga

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kementerian dan lembaga terkait.

"Intinya adalah penyederhanaan dan pengurangan jenis dan tarif PNBP melalui UU baru. Dengan era baru PNBP diharapkan semua menjadi lebih mudah, transparan, sederhana, dan cepat," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/11).

Ia mengatakan PNBP telah berkontribusi sekitar 25,4 persen dari penerimaan negara dalam 10 tahun terakhir.

Pertumbuhan PNBP yang makin positif, lanjut Mardiasmo, akan membuat ruang fiskal menjadi cukup kuat untuk memberikan alokasi kepada belanja negara yang menyejahterakan rakyat.

UU 9/2018 menggantikan UU 20/1997 dengan beberapa hal penyempurnaan pokok di antaranya pengelompokan objek pajak, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan, dan hak wajib bayar.

Dalam UU 9/2018 juga ditetapkan bahwa tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau persen dengan pertimbangan tertentu.

Pertimbangan tersebut antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar. Pertimbangan juga diberikan bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan UMKM.

Kemudian, objek PNBP dalam UU 9/2018 dibagi menjadi enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

Mardiasmo mengatakan sosialisasi UU PNBP akan dilanjutkan di berbagai daerah untuk mendekati wajib bayar terutama di luar Jawa, demikian diberitakan Antara.

0 comments

    Leave a Reply