April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemendikbud Tetapkan 81 Kompetensi Keahlian Guru Produktif dan 38 Skema Sertifikasi Kompetensi

IVOOX.id, Jakarta -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menambahkan skema sertifikasi kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tahun ini, sebagai tahap kedua, sebanyak 81 kompetensi keahlian bagi guru produktif dan 38 skema sertifikasi untuk tenaga kependidikan yang ditetapkan.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Supriano mengungkapkan penambahan skema sertifikasi sebagai upaya mempersiapkan lulusan SMK sebagai aset negara. Hal ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016.


"Skema ini untuk mempersiapkan lulusan SMK menjadi aset bangsa, yaitu dengan dikeluarkan skema sertifikasi guru dan tenaga kependidikan," disampaikan Dirjen GTK, Supriano, saat menandatangani dokumen skema sertifikasi bersama dengan Bambang Suryadi selaku Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kamis (15/11/2018), di Jakarta.


Ke depan, guru dan tenaga kependidikan bersertifikasi diharapkan dapat mempersiapkan siswa SMK yang sesuai kebutuhan dunia industri. "Kita harus meningkatkan (kemampuan) guru dan tenaga kependidikan di SMK karena pergeseran (kebutuhan kompetensi lulusan SMK) di dunia industri sangat cepat, kita akan tertinggal kalau tidak lekas ditingkatkan kompetensinya," jelas Supriano.


Pada kesempatan yang sama, Ketua BSNP Bambang Suryadi pun menjelaskan skema sertifikasi sebagai bentuk dukungan terhadap Revitalisasi SMK.


"Revitalisasi ini mencakup percepatan sertifikasi kompetensi sebagai lulusan SMK, sertifikasi untuk kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan," ujar Ketua BSNP.


Secara keseluruhan, terdapat 142 skema sertifikasi kompetensi guru, dan 38 sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.


Data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mencantumkan bahwa skema sertifikasi mengikuti Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Payung hukum ini mencantumkan sertifikasi profesi terdiri dari sertifikat satu hingga sembilan pada jenis profesi. Skema ini berlaku scara nasional dan direncanakan berlaku secara baku bagi lingkup internasional.


Pada tahap pertama tahun lalu, terdapat 56 kompetensi keahlian guru yang telah ditetapkan. Skema sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama, sehingga dapat memastikan dan memelihara kompetensi yang didapat melalui pembelajaran. ( Adhi Teguh )

0 comments

    Leave a Reply