Kemendagri Tegaskan Penunjukan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Aturan
IVOOX.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, penunjukan Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai prinsip dan Undang-Undang No 10/2016 Tentang Pilkada.
Pasal 201 Ayat 68 berbunyi: untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hari ini pelantikan penjabat Gubernur Jabar prinsip sudah sesuai UU,” kata Bahtiar di lokasi pelantikan, Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018).
Dia menerangkan, memang nama M Iriawan sempat menjadi polemik, lantaran dipandang masih berstatus pejabat aktif Mabes Polri. Namun demikian, sudah ada dasar hukumnya.
“Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak pada posisi menjabat lagi di struktural Mabes Polri, sekarang statusnya di lembaga Lemhanas, pejabat eselon satu, sestama Lemhanas, setara Dirjen, Sekjen dan sesuai Keppres,” jelas Bahtiar.
Dia mengatakan, Mendagri melantik penjabat gubernur Jawa Barat hingga adanya gubernur baru terpilih dalam Pilkada 2018.
“Mendagri melantik sebagai Penjabat Gubernur Jabar sampai pelantikan resmi Gubernur Jabar terpilih hasil Pilkada serentak,” pungkas Bahtiar.
Sebagaiman diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi Mochammad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Kota Bandung.
Iriawan dilantik setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya Ahmad Heryawan habis pada 13 Juni 2018.
Acara pelantikan dihadiri oleh jajaran forkompimda, bupati/walikota, anggota DPRD, serta tamu undangan yang terdiri dari tokoh agama, adat, pemuda juga masyarakat. Tjahjo Kumolo dalam acara itu membacakan sumpah yang kemudian diikuti oleh Iriawan.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya, sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan segala selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” kata Iriawan.
0 comments