October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemnaker Harap Pengemudi Ojol Dapat Tunjangan

IVOOX.id - Kementerian Tenaga Kerja melalui Menteri Ida Fauziyah, mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada para driver ojek online (ojol). 

Imbauan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Senin (18/3), Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa perusahaan transportasi online, meskipun beroperasi dalam kerja kemitraan, seharusnya tetap memberikan tunjangan kepada para driver ojol yang masuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang baru-baru ini dikeluarkan.

"Ojol kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," kata Indah Anggoro Putri, Senin (18/3/2024).

Menurutnya, pihak Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online serta penyedia jasa logistik lainnya untuk mendorong mereka agar memberikan THR kepada karyawannya, termasuk para driver ojol.

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, serta para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE ini," ujarnya.

Indah Anggoro Putri juga menekankan pentingnya penyaluran THR tepat waktu, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Meskipun ada beberapa perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sebelum hari H, Kementerian Ketenagakerjaan tetap akan mendampingi agar penyaluran THR dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Memang ada yang melaporkan pembayaran sebelum hari H, tapi kami akan mendampingi agar hal ini dapat tercapai. Apapun keputusan harus ada kesepakatan bersama jika pembayaran dilakukan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang tidak bisa diantisipasi, tapi kami optimis dapat berjalan dengan baik," tutupnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan para perusahaan transportasi online dapat memberikan perhatian yang lebih kepada kesejahteraan para driver ojol yang telah menjadi bagian penting dari layanan mereka.

0 comments

    Leave a Reply