April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemenaker Hapus Sejumlah Syarat, Tenaga Kerja Asing Mudah Masuk Indonesia

IVOOX.id, Jakarta - Kemeneker Pastikan hapus sejumlah syarat, untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dakhiri dan telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Intinya sudah dikoordinasikan ke semua kementerian dan lembaga terkait," ujar hanif di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Rekomendasi dan perizinan berbasis kontrak menjadi masalah selama ini. Dalam koordinasi dengan kementerian dan lembaga itu, Hanif menegaskan, akan ada perubahan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tertuang persyaratan untuk tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Di antaranya rekomendasi jabatan yang diduduki warga asing dari instansi terkait.

"Laporan yang saya terima, katanya (rekomendasi) itu bakal dihilangkan. Sementara, perizinan berbasis kontrak tetap dimungkinkan (berlaku). Kalau (kontrak) pendek ya pendek, panjang ya panjang sekalian. Intinya akan meyesuaikan permintaan dunia usahanya saja," tambah Hanif.

Perubahan regulasi masuknya tenaga kerja asing ini berorientasi pada tenaga profesional. Tidak akan menghambat potensi tenaga kerja domestik.

"Orang asing kan pada dasarnya boleh masuk dan bekerja di Indonesia, kecuali secara aturan yang dilarang, misalnya pekerja kasar dilarang. Logikanya kalau mau masuk dan bekerja kita permudah, kalau yang dilarang, ya tetap dilarang," ujar Hanif.

Pemerintah terus mencari strategi menarik tenaga ahli ke tanah air. Salah satunya dengan memberikan keringanan mekanisme terhadap tenaga kerja asing untuk bisa bekerja di Indonesia. Pemerintah juga berusaha untuk menarik diaspora untuk bekerja di Indonesia.

Salah satu bidang yang menjadi perhatian adalah ekonomi digital. Karena Indonesia perlu transfer pengetahuan dibidang digital.

0 comments

    Leave a Reply