September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemenaker Dorong Pekerja dan Perusahaan Tuntaskan Perselisihan Dengan Musyawarah

IVOOX.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mendorong pekerja dan perusahaan menyelesaikan perselisihan atau konflik hubungan industrial dengan musyawarah dan dialog.

Anwar menyampaikan itu dalam diskusi di Jakarta pada Kamis, membahas isu aktual ketenagakerjaan seperti permasalahan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Giant Hypermarket setelah manajemen memutuskan untuk menutup semua gerainya serta isu hubungan industrial PT Indomarco Prismatama dengan seorang karyawannya.

"Musyawarah tentunya untuk mufakat dengan hati yang tenang dan pikiran yang lapang untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak," kata Anwar dalam diskusi dengan media di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.

Anwar mengatakan bahwa dalam situasi pandemi seperti saat ini yang berdampak terhadap perekonomian, selayaknya menjadi momen bagi semua pihak untuk bersatu dan saling memahami.

Dengan itikad baik dari kedua belah, kata Anwar, maka dapat dilakukan untuk mencari solusi bagi semua pihak berkepentingan yaitu pekerja dan perusahaan.

"Dialog sosial harus kita kedepankan untuk mencari solusi yang terbaik," tutur Anwar dalam kesempatan tersebut.

Terkait penutupan gerai Giant, Anwar mengatakan hal tersebut adalah keputusan bisnis di mana Kementerian Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam urusan bisnis.

Namun, dia memastikan pihaknya telah bergerak untuk memastikan pemenuhan hak pekerja di gerai-gerai tersebut.

Anwar mengatakan telah menemui perwakilan serikat pekerja PT Hero Supermarket Tbk, sebagai manajemen Giant, yang menyampaikan bahwa proses PHK dan kompensasi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara dari pihak manajemen telah melakukan sosialisasi dan melakukan komunikasi dengan serikat pekerja terkait penutupan tersebut dan kompensasi berdasarkan perjanjian kerja bersama.



0 comments

    Leave a Reply